Bupati PPU Ngebut Beri Tanah ke Warga Terdampak IKN, Ada Apa?

13 hours ago 3

NUSANTARA, KOMPAS.com - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) seringkali diidentikkan dengan mega proyek ambisius dan infrastruktur modern.

Namun, di balik kemegahan tersebut, ada satu isu krusial yang menjadi perhatian serius: hak-hak masyarakat lokal yang terdampak.

Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, turun tangan langsung untuk memastikan warga tidak dirugikan.

Baca juga: Bukan Cuma Pencakar Langit, Desa Wisata Jadi Jantung Ekonomi Baru IKN

Mudyat secara tegas menginstruksikan percepatan penyelesaian hak warga yang terkena proyek strategis nasional (PSN) penunjang IKN.

Melalui program Reforma Agraria, pemerintah daerah berupaya menuntaskan janji yang sudah dibuat sejak tiga tahun lalu.

"Hak warga harus segera dituntaskan sesuai kesepakatan," tegas Mudyat, dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Baca juga: Gerbang IKN Bandara SAMS Sepinggan Borong 6 Penghargaan

Langkah ini diambil untuk mencegah potensi gejolak sosial akibat lambatnya proses pembagian lahan.

Warga yang terdampak pembangunan Bandara Internasional Nusantara dan jalan tol, khususnya di Kelurahan Gersik, Pantai Lango, dan Jenebora, kini menantikan kejelasan atas hak mereka.

Peran Badan Bank Tanah dan BPN

Dalam upaya ini, Pemkab PPU tidak berjalan sendiri. Mudyat telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Bank Tanah (BBT) untuk bekerja sama secara lebih cepat.

BBT diketahui memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 4.162 hektar yang merupakan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA).

Baca juga: Kisah Mungky dan Dodo Kembali ke Borneo, Siap Sambut Hidup Baru di IKN

Lahan ini akan digunakan untuk berbagai proyek, termasuk Reforma Agraria: 1.873 hektar untuk diberikan kepada masyarakat, Bandara Internasional Nusantara: 621 hektar, dan Penajam Eco City: 1.000 hektar.

Mudyat bahkan meminta BPN untuk memberikan laporan perkembangan penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) setiap dua minggu sekali, menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memprioritaskan hak masyarakat.

Tindakan ini menjadi angin segar bagi warga yang sudah menerima ganti rugi tanam tumbuh dari pemerintah pusat.

Baca juga: Tol IKN Seksi 1B Sepinggan-Balsam: Jalur Vital Senilai Rp 3,75 Triliun

Dengan adanya sertifikat hak pakai, mereka tidak hanya mendapatkan kompensasi, tetapi juga kepastian hukum atas tanah yang mereka tinggali.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |