SERANG, KOMPAS.com - Setelah buron selama dua tahun, terpidana kasus penipuan terhadap JB Group, perusahaan milik mantan Bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya, Johnny Kainde alias Jonathan (70), ditangkap.
Johnny ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Banten di kediamannya di Rawamangun, Jakarta Timur, pada Senin (15/9/2025) pukul 21.55 WIB.
"Tim Tabur Kejati Banten dibantu Tim Tabur Kejaksaan Agung bergerak memasuki rumah terpidana DPO dan mendapatkan terpidana DPO Johnny Kainde alias Jonathan ada di dalam rumah tersebut," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna melalui keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Saat ditangkap, kata Rangga, Johnny bersikap kooperatif saat tim melakukan penangkapan.
Baca juga: Bawa Kabur Uang Anggota Rp 895 Juta, Eks Manajer Koperasi di Lebak Banten Ditangkap
Kemudian, tim membawa terpidana ke Kantor Kejati Banten sebelum diserahkan ke Kejari Lebak untuk menjalani pidana penjara dua tahun.
"Terhadap terpidana saat ini telah dibawa masuk ke dalam Rutan Kelas II Rangkasbitung, Lebak," ujar Rangga.
Dijelaskan Rangga, pada 5 Desember 2022, Pengadilan Negeri Rangkasbitung membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak.
Atas putusan tersebut, lanjut Rangga, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lebak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, hakim MA membatalkan putusan PN Rangkasbitung sesuai putusan Nomor 339K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023.
Dalam putusannya, MA menyatakan Johnny terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Usai diputus terbukti, Johnny kemudian sempat dipanggil tiga kali oleh jaksa eksekutor.
Namun, terpidana itu tidak pernah kooperatif menghadiri pemanggilan.
Baca juga: Jalan Rusak Gelap Gulita, Warga Lebak Banten Tandu Jenazah 2 Kilometer
"Kemudian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lebak diterbitkan surat DPO," kata Rangga.
Dikutip dari dakwaan, pada September 2021, Johnny bersama Reza dan Nursiwan alias Wawan meyakinkan JB Group bahwa mereka sedang mengerjakan proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp208 miliar.
Untuk memenangkan tender proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Johnny meminta JB Group menyiapkan dana bagi PT Dharma Perdana Muda (DPM) yang dipimpin Reza.