JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap bantuan iuran 50 persen Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diberikan kepada ojek daring hingga kurir paket turut diberikan kepada para pekerja UMKM.
Cak Imin menilai, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada para pekerja UMKM penting agar para pelaku usaha memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha mereka.
“Saya berharap tidak hanya ojol (yang mendapat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan), ini ke depan UMKM juga mendapatkan bantuan seperti ini,” kata Cak Imin, Selasa (16/9/2025).
Baca juga: Bicara Stimulus 8+4+5, Cak Imin: Pajak UMKM Harus Kecil Selamanya
Ia menilai, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada ojol yang merupakan bagian stimulus ekonomi 8+4+5 ini adalah bukti kepedulian pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada masyarakat kecil.
“Kini, pengemudi ojek daring tak perlu khawatir akan jatuh miskin jika mengalami kecelakaan kerja ketika menjalani profesinya,” kata dia.
Cak Imin memastikan kesejahteraan mereka terjamin ketika mengalami kecelakaan kerja setelah adanya bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini.
“Hampir 1 juta pekerja nonformal, khususnya ojol, mendapatkan bantuan iuran. Sehingga kalau ada kecelakaan kerja, akan mendapatkan pelayanan perawatan,” ujar dia.
“Kalau musibah meninggal dunia, akan mendapatkan bantuan berapa? Rp 42.000.000 sampai Rp 48.000.000 secara cash kalau ada yang mendapatkan musibah,” sambung dia.
Baca juga: Cak Imin Kumpulkan Anggota DRPD PKB Se-Indonesia, Minta Jangan Khianati Rakyat
Pemerintahan Prabowo sebelumnya telah merilis paket stimulus ekonomi 8+4+5 yang terdiri dari 8 program akselerasi pada 2025, 4 program dilanjutkan di program 2026, dan 5 program penyerapan tenaga kerja.
“Kemenko PM akan bekerja keras untuk mengkoordinasikan stimulus ekonomi ini berjalan efektif untuk mengentaskan kemiskinan dan menyerap tenaga kerja,” tegas dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini