KOMPAS.com - Masyarakat bisa membeli rumah dengan memanfaatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, pemerintah sedang memberikan stimulus Paket Ekonomi 2025 yang salah satunya berlaku pada Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
Stimulus tersebut berupa pemangkasan suku bunga dan relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
"Nah ini bunganya diturunkan, jadi sebelumnya adalah BI rate plus 5 persen, ini diturunkan menjadi BI rate plus 3 persen. Penerima manfaat (pekerja) bisa menyicil rumah (KPR)," jelas Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Bunga Kredit Perumahan BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas Jadi 3 Persen
Selain itu, pekerja yang memanfaatkan KPR BPJS Ketenagakerjaan juga akan mendapat relaksasi SLIK dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tahun ini ditargetkan sampai 1.050 unit, namun tahun depan akan ditingkatkan jumlahnya, karena ini akan mendukung program Bapak Presiden untuk menyediakan 3 juta rumah," tutur Airlangga.
Apa Itu KPR BPJS Ketenagakerjaan?
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, KPR BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jenis pembiayaan perumahan pada Program MLT BPJS Ketenagakerjaan.
KPR ini diberikan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Fitur KPR BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun;
- Plafon KPR maksimal adalah Rp 500 juta;
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun;
- Termasuk pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT (over kredit).
Baca juga: Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dimanfaatkan Bangun 3 Juta Rumah
Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan dapat diketahui peserta melalui syarat dan prosedurnya.
Syarat Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Berikut syarat untuk mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 1 tahun;
- Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran;
- Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai;
- Peserta terdaftar minimal tiga program yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan aktif membayar iuran;
- Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja, dan program;
- Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan sengan formulir Rekomendasi;
- Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR;
- Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
Baca juga: Pemerintah Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Percepat Akses Rumah Pekerja
Prosedur Pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan
Berikut alur prosedur pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Setelah mempersiapkan berkas persyaratan di atas, berikut prosedur pengajuan KPR BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta melakukan pengajuan kredit dan verifikasi awal atau SLIK OJK ke bank yang dipilih;
- Bank mengirimkan permohonan kredit dan copy kartu peserta atau sertifikat ke BPJS Ketenagakerjaan;
- BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan dan mengirimkan formulir persetujuan ke bank;
- Bank melakukan realisasi pengajuan pinjaman ke peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini