KOMPAS.com - Masyarakat yang telah mengantongi Akta Jual Beli (AJB) perlu segera mengurusnya ke Kantor Pertanahan (Kantah) agar bisa menjadi sertifikat tanah.
Sebab, AJB bukanlah bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Melainkan bukti terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan dari penjual ke pembeli sekaligus menjadi persyaratan mengurus sertifikat tanah.
Apalagi, sertifikat tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang sah dan berkekuatan hukum.
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli, Syarat dan Biayanya
Cara Mengurus Sertifikat Tanah dari AJB
Masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah dari AJB dengan cara mengajukan permohonan peralihan hak karena jual beli di Kantah. Berikut langkah-langkahnya:
1. Persiapkan Dokumen Persyaratan yang Diperlukan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbentuk badan hukum, yang sudah dicocokkan dengan aslinya
- Sertifikat tanah asli
- AJB dari PPAT
- Fotokopi KTP pihak penjual, pembeli, atau kuasanya
- Izin pemindahan hak, apabila dalam sertifikat tercantum ketentuan bahwa hak atas tanah hanya bisa dipindahtangankan setelah ada izin dari instansi berwenang
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang dicocokkan dengan aslinya
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak
- Surat keterangan identitas diri; Luas, letak, serta penggunaan tanah yang dimohon; Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa; Pernyataan bahwa tanah atau bangunan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Jual Beli
2. Bawa Dokumen ke Kantah
Bawa semua dokumen yang sudah disiapkan ke Kantah setempat untuk memulai proses balik nama. Di Kantah, Anda akan mendapatkan formulir untuk diisi dan ditandatangani di atas materai cukup.
3. Pengajuan ke Kantah
Setelah formulir diisi, serahkan bersama dengan dokumen lainnya. Pihak Kantah akan memverifikasi data dan dokumen yang Anda ajukan.
4. Pembayaran BPHTB dan PNBP
Proses balik nama berkaitan dengan jual beli memerlukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Penerimaan Bukan Pajak Negara (PNBP).
Besaran BPHTB dihitung dengan rumus: 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Untuk besaran NPOPTKP, ditentukan berdasarkan peraturan daerah masing-masing. Sehingga masyarakat perlu memeriksanya terlebih dahulu ke Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Sementara untuk PNBP, biaya mengurus sertifikat tanah dari AJB ditentukan berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah. Perhitungannya menggunakan rumus: Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) : 1.000 + Biaya Pendaftaran Rp 50.000.
Baca juga: Sama-sama Dokumen Jual Beli Properti, Ini Bedanya PPJB dan AJB
5. Proses Verifikasi
Pihak Kantah akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan.
6. Penerbitan Sertifikat Tanah Baru
Setelah verifikasi selesai dan pembayaran BPHTB serta PNBP dikonfirmasi, sertifikat tanah baru yang sudah dibalik nama akan diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik baru.
7. Pengambilan Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah yang baru akan diberikan kepada pemilik baru, dengan nama yang tertera sesuai dengan data pemilik yang baru.
Waktu penyelesaian proses peralihan hak jual beli yakni lima hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan memenuhi syarat.
Baca juga: Mengenal AJB, Fungsi dan Syaratnya untuk Jual Beli Properti
Catatan Penting:
Proses balik nama bisa sedikit lebih rumit jika terjadi sengketa atau masalah hukum terkait tanah. Pastikan semua dokumen lengkap dan sah untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini