KOMPAS.com - Tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) masih berlangsung.
Tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau tenaga honorer yang masuk dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 perlu melakukan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).
Sebelumnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan bahwa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025.
Pada jadwal semula, pengisian DRH (NI) PPPK Paruh Waktu 2025 hanya sampai tanggal 15 September saja.
Perpanjangan waktu ini tertuang dalam Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025. Selain itu, untuk usul penetapan NI yang sebelumnya berakhir pada 20 September juga diperpanjang menjadi 25 September 2025, sementara penetapan NI tetap sesuai jadwal awal, yakni 30 September 2025.
Baca juga: Besar Gaji PPPK Paruh Waktu Ada yang Tembus Rp 5 Juta Per Bulan, Kerja 4 Jam Per Hari
Persyaratan dokumen DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan agar peserta PPPK Paruh Waktu memiliki waktu lebih untuk melengkapi dokumen.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Zudan, dikutip dari laman resmi BKN, Minggu (14/9/2025).
Peserta tetap diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen untuk pengisian DRH, di antaranya:
- Pas foto terbaru berlatar merah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah terakhir
- Transkrip nilai
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana
Sebagai catatan, BKN memberi kelonggaran untuk SKCK. Peserta bisa menggunakan surat pengurusan SKCK dari kepolisian setempat terlebih dahulu, dan dokumen asli dapat diserahkan setelah proses penetapan NI selesai.
Dok.Pemkab Nunukan Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu
Cara Pengisian DRH di SSCASN
Pengisian DRH dilakukan secara elektronik melalui portal resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Tahapannya sebagai berikut:
1. Akses laman SSCASN.
2. Login dengan akun masing-masing peserta.
3. Pilih menu Pengisian DRH NI PPPK.
4. Lengkapi data pribadi sesuai identitas resmi.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA, D3 dan S1? Ini Jawabannya
5. Unggah seluruh dokumen persyaratan, periksa kembali data, lalu klik simpan dan finalisasi.