Cek Syarat SKCK untuk Pemberkasan PPPK Paruh Waktu

2 days ago 5

KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Dokumen ini biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mendaftar CPNS dan PPPK, mengurus izin usaha, hingga kepentingan administrasi lainnya.

SKCK berisi catatan mengenai ada atau tidaknya riwayat tindak kriminal yang pernah dilakukan oleh seseorang. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan.

Pembuatan SKCK sendiri melonjak tajam sejak beberapa hari terakhir. Ini lantaran banyak pegawai honorer yang membutuhkan dokumen ini sebagai salah satu syarat pemberkasan menjadi PPPK paruh waktu.

Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu dan Masa Kerjanya?

Syarat SKCK

Merujuk pada aturan yang berlaku saat ini, untuk permohonan SKCK untuk pemberkasan ASN harus dilakukan di Polres sesuai domisili.

Namun khusus untuk pemberkasan PPPK paruh waktu, agar tidak terjadi antrean panjang, pengajuan SKCK bisa dilakukan di kantor-kantor Polsek sesuai domisili.

Sebelum mengajukan pembuatan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi syarat SKCK. Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta kelahiran, ijazah, atau surat nikah
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah sebanyak enam lembar
  • Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
  • Surat pengantar dari desa atau kelurahan.

Sebagai catatan, mulai 1 Agustus 2024, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat SKCK terbaru.

Adapun untuk penerbitan SKCK baru, masyarakat dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 30.000. Pembayaran dilakukan langsung melalui petugas kepolisian di lokasi pembuatan SKCK.

Baca juga: Antrean SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak, Imbas Pemberkasan PPPK

Biaya SKCK ini diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Tahapan pembuatan SKCK

Berikut ini tahapan pembuatan SKCK:

  • Datang ke kantor polisi sesuai tingkat keperluan Polsek (tingkat kecamatan), Polres (tingkat kabupaten/kota), Polda (tingkat provinsi), dan Mabes Polri (untuk kepentingan khusus, misalnya ke luar negeri)
  • Mengisi formulir permohonan yang disediakan
  • Melengkapi dokumen persyaratan
  • Mengikuti proses pencatatan sidik jari oleh petugas
  • Setelah semua proses selesai, SKCK akan dicetak dan bisa langsung diambil.

Selain datang langsung ke kantor polisi, pembuatan SKCK juga sebenarnya bisa dilakukan via online, berikut tahapannya:

  • Akses situs resmi Polri di https://skck.polri.go.id/
  • Klik menu Form Pendaftaran dan isi data diri sesuai identitas
  • Unggah dokumen persyaratan dalam bentuk file digital
  • Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan nomor registrasi dan bukti pendaftaran
  • Bawa bukti pendaftaran ke kantor polisi untuk verifikasi sidik jari
  • SKCK akan diterbitkan setelah proses validasi selesai.

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masih dibutuhkan, pemohon dapat mengajukan perpanjangan dengan membawa SKCK lama serta melengkapi persyaratan dokumen yang sama. Proses perpanjangan juga bisa dilakukan secara online maupun offline di kantor kepolisian.

Baca juga: Ramai Pemohon SKCK Imbas Rekrutmen PPPK, Polres Kulon Progo Tetap Buka Layanan Akhir Pekan

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |