Cerita Korban Terima Pesanan Ojol, Kena Begal di Tempat Sepi

3 days ago 4

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka begal yang menggunakan modus memesan layanan ojek online ke lokasi sepi.

Dua pelaku berinisial TH (20) dan AN (19) ditangkap pada Minggu (7/9/2025).

Salah satu korban, Ilham (25), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), menceritakan pengalaman mengerikannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, ketika Ilham menerima pesanan dari salah satu pelaku melalui aplikasi ojol.

"Cuman kebetulan saya tuh gak tau lokasi tersebut sepi kayak gitu. Ya, makanya saya ambil," ungkap Ilham di Mapolrestabes Bandung, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Jambret Kalung Viral di Medsos, 2 Begal di Sumbawa Barat Dibekuk Polisi

Ilham menjemput salah satu tersangka di Trans Studio, Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, dengan tujuan Lapangan Sinom di daerah Cikadut, tepatnya di tempat kuburan Cina.

Sesampainya di lokasi sepi, tersangka memanggil temannya dan menodongkan senjata tajam ke leher Ilham.

Ia bahkan sempat mengalami sabetan senjata tajam yang mengenai jaketnya.

"Cuman waktu ngebegal tuh dia teriak-teriak panggil temennya," ujarnya.

"Nah dari situ pas udah dari lokasi yang sepi, langsung ditodong senjata tajam. Langsung diambil sepeda motor sama STNK," tambahnya.

Baca juga: Begal di Blitar Serang Wanita di Hutan, Rampas Motor dan Tas Korban

Ketika pelaku lengah, Ilham melawan dan berlari ke pemukiman warga.

Polisi yang menerima laporan, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap TH dan AN.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dedi Wahyudi menyatakan, pihaknya masih memburu seorang pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dedi mengungkapkan, pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok geng motor.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi juga menangkap empat orang penadah yang membeli barang hasil kejahatan tersebut.

Para pelaku diduga telah melakukan aksi pembegalan sebanyak 25 kali di berbagai lokasi di Kota Bandung, dengan modus yang sama, yaitu melancarkan aksinya pada malam hari di tempat sepi.

"Saat ini masih kami dalami ada atau tidak laporan polisi lainnya di polsek-polsek di wilayah Kota Besar Bandung," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, sementara para penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polisi juga telah mengembalikan sepeda motor milik Ilham yang sebelumnya dirampas oleh tersangka.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |