Curhat Leony soal Pajak Warisan Viral, Begini Aturan PPh dan BPHTB yang Berlaku

3 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan, tanah dan bangunan yang diperoleh dari warisan tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Namun, ahli waris tetap wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penegasan ini disampaikan usai keluhan artis Leony Vitria Hartanti—mantan personel Trio Kwek Kwek—soal pajak warisan viral di media sosial. Leony bercerita ia harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta rupiah saat mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya.

“Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Minta Pemda Percepat Penerbitan PBG dan BPHTB

PPh Warisan Dikecualikan Lewat PMK 81/2024

Ketentuan mengenai pengecualian PPh atas warisan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Pasal 200 ayat (1) huruf d menyebutkan, pengalihan harta berupa tanah atau bangunan karena waris dikecualikan dari pembayaran atau pemungutan PPh.

Pada Pasal 200 ayat (2), dijelaskan bahwa pengecualian ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh dapat diajukan ahli waris secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat mereka terdaftar, atau secara daring melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id.

Baca juga: Rincian Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Ada Akta hingga BPHTB

Dokumen yang perlu dilampirkan salah satunya adalah Surat Pernyataan Pembagian Waris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan surat tersebut sehingga balik nama sertifikat tidak dikenai PPh.

Tetap Ada BPHTB

Meski bebas PPh, Rosmauli mengingatkan bahwa warisan tetap dikenai BPHTB, yang merupakan pajak daerah.

“BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat sering keliru mengira BPHTB sebagai PPh, padahal BPHTB dipungut oleh pemerintah daerah.

Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Baca juga: Beli Rumah Subsidi Gratis BPHTB dan PPN 

Tanah atau bangunan warisan ternyata bebas PPh, tapi jangan lupa tetap ada BPHTB yang harus dibayar. Simak penjelasan DJP soal pajak warisan KOMPAS.com/Revi C Rantung Tanah atau bangunan warisan ternyata bebas PPh, tapi jangan lupa tetap ada BPHTB yang harus dibayar. Simak penjelasan DJP soal pajak warisan

Keluhan Leony Soal Pajak Waris

Sebelumnya, Leony Vitria membagikan pengalamannya lewat unggahan Instagram, dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/9/2025). Ia sedang mengurus balik nama rumah peninggalan ayahnya yang meninggal pada 2021.

“Gue mau curhat dikit ya. Jadi kan, gue ini lagi ngurus rumah atas nama bokap gue. Nah, kita mau ngurus balik nama nih, karena bokap gue kan udah meninggal ya tahun 2021,” kata Leony.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |