Daftar 4 Stimulus Ekonomi yang Lanjut Tahun Depan

3 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan melanjutkan empat program stimulus ekonomi pada tahun depan.

Keempat program itu adalah bagian dari 17 paket ekonomi yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).

Keempat program tersebut merupakan kelanjutan dari delapan program stimulus yang digelontorkan sepanjang tahun 2025.

"Delapan (program stimulus) diberlakukan untuk mengakselerasi di 2025, yang empat adalah yang akan dilanjutkan di 2026," kata Airlangga dalam konferensi pers pasca rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, Senin.

Apa saja program tersebut?

Baca juga: Pemerintah Perpanjang Insentif PPh Final UMKM 0,5 Persen hingga 2029

Insentif PPh Final UMKM

Stimulus pertama yang berlanjut pada tahun depan adalah insentif pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan pendapatan maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

Tak hanya tahun depan, pemerintah telah memastikan insentif juga diperpanjang hingga 2029.

"Itu pajak finalnya setengah persen, dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029," tutur Airlangga.

Baca juga: Daftar Lengkap 17 Paket Stimulus Ekonomi 2025 Senilai Rp 16,23 Triliun

Adapun untuk tahun 2025, pemerintah sudah mengalokasikan dana senilai Rp 2 triliun untuk menjalankan program ini sepanjang tahun 2025.

Wajib pajak (WP) yang terdaftar sebagai UMKM memenuhi kriteria mencapai 542.000 orang.

"Kemudian tahun 2025 alokasinya sudah Rp 2 triliun, kemudian wajib pajak yang terdaftar sudah 542.000, ini dari Kementerian Keuangan. Kemudian kita memerlukan revisi PP," ujar Airlangga.

Baca juga: 8 Stimulus Ekonomi 2025 Senilai Rp 16,23 Triliun Dirilis Pemerintah, Apa Saja Rinciannya?

Bebaskan PPh 21 Karyawan Pariwisata

Stimulus ekonomi yang juga bakal berlanjut tahun depan adalah pembebasan pajak penghasilan pasal 21 (PPh pasal 21) untuk karyawan hotel, restoran, dan kafe (horeka) dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan.

Pemerintah beralasan, sektor tersebut masih mendapatkan tekanan sehingga perlu didukung dan diintervensi oleh pemerintah, setelah sebelumnya pembebasan pajak penghasilan hanya menyasar sektor padat karya.

Untuk tahun depan, anggaran yang digelontorkan bakal mencapai Rp 480 miliar. "Jadi ada kepastian sampai tahun depan PPh sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) ini masih ditanggung pemerintah dengan estimasi anggarannya Rp 480 miliar dengan gaji di bawah Rp 10 juta," jelas dia.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |