Daftar 5 Bank yang Diguyur Rp 200 Triliun, Masing-masing Dapat Segini

1 day ago 2

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke enam bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Dana tersebut berasal dari saldo anggaran lebih (SAL) yang sebelumnya ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, pencairan akan mulai berlangsung pada Jumat (12/9/2025). Lima penerima masing-masing adalah Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, Bank Syariah Indonesia (BSI).

Saat ditemui di Gedung DPR, Purbaya menjelaskan setiap bank akan memperoleh alokasi berbeda. Untuk itu, ia juga sudah menyiapkan aturan resminya sehingga dana bisa segera mengalir ke perbankan.

Purbaya menekankan dana tersebut wajib disalurkan ke masyarakat dalam bentuk kredit, bukan dialihkan ke instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) atau Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

"Kita udah bicara dengan pihak bank, janganlah beli SRBI atau SBN. (Peruntukannya) suka-suka bank, yang penting kan kita likuiditas masuk ke sistem," ucapnya.

Baca juga: Menkeu Guyur Rp 200 Triliun ke Lima Bank, Target Ekonomi Bergerak

Untuk 3 bank Himbara dengan aset terbesar yakni BNI, BRI, dan Mandiri masing-masing menerima dana likuid  dari kas negara Rp 55 triliun, lalu Bank BTN sebesar Rp 25 triliun, dan BSI Rp 10 triliun.

Lebih lanjut, Purbaya menilai penempatan dana pemerintah ini akan mendorong penyaluran kredit ke sektor riil. Dengan begitu, bank bisa memperoleh keuntungan dari bunga kredit sekaligus menggerakkan perekonomian.

"Kan mereka pintar nih untuk mencari proyek-proyek yang bagus untuk menyalurkan dana itu supaya tidak mengalami negative carry, negative spread," kata dia.

Meski demikian, Purbaya mengakui belum memiliki perhitungan pasti terkait proyeksi dampak kebijakan ini terhadap pertumbuhan ekonomi maupun kredit. Menurutnya, langkah ini masih berupa uji coba untuk menambah likuiditas di sistem perbankan.

"Belum (ada hitungan proyeksi). Tapi yang jelas itu kan percobaan pertama. Taruh segitu dulu dan kita lihat dalam waktu seminggu, dua minggu, tiga minggu, seperti apa dampaknya ke ekonomi. Kalau kurang, tambah lagi," tuturnya.

Baca juga: Alasan Menkeu Purbaya Buka Opsi Tambah Anggaran TKD Tahun Depan

Pemerintah dapat bunga 4 persen

Sementara itu mengutip Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, dana ini ditempatkan dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah dengan mekanisme tanpa lelang.

Kemudian untuk tenor penempatan dananya dilakukan untuk jangka waktu enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

Dalam beleid itu juga disebutkan, negara akan mendapatkan imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI rate yang berlaku.

Adapun per 20 Agustus 2025, BI rate yang berlaku di level 5 persen sehingga pemerintah akan mendapatkan imbal hasil sekitar 4,02 persen dari penempatan dana di perbankan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dengan skema ini maka perbankan tidak punya pilihan lain selain harus menyalurkan dana ini sebagai kredit atau pembiayaan ke masyarakat.

"Kalau dia enggak pakai (dananya) dia rugi sendiri karena ada cost sekitar 4 persenan. Kalau dia enggak salurkan ngeluarin kredit kan dia harus bayar uang cost itu. Mereka pasti akan berpikir keras untuk menyalurkan dana itu," ujar Purbaya.

Baca juga: FILONOMICS: Prabowo Pilih Purbaya, Bayang-bayang Sri Mulyani Sirna?

(Penulis: Isna Rifka Sri Rahayu | Editor: Teuku Muhammad Valdy)

Artikel ini bersumber dari pemberitaan KOMPAS.com berjudul:

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |