Daftar 75 Spesies Ikan yang Tak Boleh Dipelihara di Indonesia, Apa Saja?

3 hours ago 2

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada 75 spesies ikan yang dilarang beredar di Indonesia.

Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020.

Aturan itu memuat 75 jenis ikan yang termasuk dalam kategori "jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan (JIMM).

Ikan-ikan tersebut dilarang beredar di Indonesia untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan serta keselamatan manusia.

Lantas, apa saja 75 jenis ikan yang dilarang beredar di Indonesia?

Baca juga: Fenomena Langka Ikan Lele Memanjat Air Terjun di Brasil, Apa yang Terjadi?

75 ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia

Berdasarkan Permen KP Nomor 19 Tahun 2020, ikan yang membahayakan berarti mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, maupun melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Sementara, ikan merugikan bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, serta melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.

Larangan tersebut juga berlaku pada bagian-bagian tubuh ikan. Namun, ada pengecualian untuk kepentingan penelitian dan pengembangan perikanan.

Baca juga: Fenomena Langka, Ikan Salmon Chinook Bermigrasi ke Sungai McCloud Setelah Hampir 1 Abad

Berikut ini 75 ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia menurut Ditjen PSDKP KKP:

  1. Hydrocynus vittatus
  2. Hydrocynus goliath
  3. Hoplias malabricus
  4. Asterophysus batrachus
  5. Parambassis alleni
  6. Parambassis baculis
  7. Parambassis bistigmata
  8. Parambassis confinis
  9. Parambassis dayi
  10. Parambassis gulliveri
  11. Parambassis lala
  12. Parambassis pulcinella
  13. Parambassis ranga
  14. Parambassis serrata
  15. Parambassis thomassi
  16. Parambassis vollmeri
  17. Parambassis waikhomi
  18. Parambassis roberti
  19. Arapaima gigas
  20. Arapaima leptosoma
  21. Channa argus
  22. Channa marulius
  23. Bramocharax bransfordii
  24. Amatitlania nigrofasciata
  25. Amphilophus citrinellus
  26. Amphilophus labiatus
  27. Andinoacara rivulatus
  28. Cichla ocellaris
  29. Cichla piquiti
  30. Cichla melaniae
  31. Cichlasoma trimaculatum
  32. Mayaheros uropthalmus
  33. Cribroheros alfari
  34. Hemichromis elongatus
  35. Parachromis managuensis
  36. Pelmatopia mariae
  37. Tilapia sparrmanii
  38. Coptodon zillii
  39. Coptodon tholloni
  40. Sarotherodon occidentalis
  41. Misgurnus anguillicaudatus
  42. Hydrolycus armatus
  43. Cyprinella lutrensis
  44. Leuciscus idus
  45. Tinca tinca
  46. Esox americanus
  47. Acanthogobius flavimanus
  48. Neogobius melanostomus
  49. Ameiurus nebulosus
  50. Pylodictis olivaris
  51. Lates niloticus
  52. Micropterus salmaides
  53. Altractosteus spp.
  54. Lepisosteus spp.
  55. Pterygoplichthys spp.
  56. Megalops atlanticus
  57. Coreoperca kawamebari
  58. Phallaceros caudimaculatus
  59. Serrasalmus spp.
  60. Pygocentrus spp.
  61. Pristobrycon striolatus
  62. Metynnis argenteus
  63. Electrophorus electricus
  64. Colomesus psittacus
  65. Tetraodon spp.
  66. Paracanthopoma parva
  67. Pletrochilus spp.
  68. Vandellia spp.
  69. Pacifastacus leniusculus
  70. Charybdis japonica
  71. Oronectes spp.
  72. Procambarus spp.
  73. Perna perna
  74. Rhinella marina
  75. Osteopilus septentrionalis.

Baca juga: Ikan Jatuh dari Langit Picu Listrik Padam dan Kebakaran di Sebuah Desa Kanada, Kok Bisa?

Sanksi memelihara ikan yang dilarang

Perlu diketahui, ada sanksi penjara dan denda bagi orang yang tetap memelihara ikan-ikan yang dinyatakan dilarang beredar di Indonesia.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Berdasarkan aturan itu, masyarakat akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Kisah Mambo, Ikan Mola-mola di Jepang yang Kesepian dan Baru Mau Makan Usai Ada Foto Manusia di Akuarium

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |