KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, ada 75 spesies ikan yang dilarang beredar di Indonesia.
Larangan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020.
Aturan itu memuat 75 jenis ikan yang termasuk dalam kategori "jenis ikan membahayakan dan/atau merugikan (JIMM).
Ikan-ikan tersebut dilarang beredar di Indonesia untuk menjaga kelestarian ekosistem perikanan serta keselamatan manusia.
Lantas, apa saja 75 jenis ikan yang dilarang beredar di Indonesia?
Baca juga: Fenomena Langka Ikan Lele Memanjat Air Terjun di Brasil, Apa yang Terjadi?
75 ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia
Berdasarkan Permen KP Nomor 19 Tahun 2020, ikan yang membahayakan berarti mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, maupun melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Sementara, ikan merugikan bersifat buas atau pemangsa bagi ikan spesies lain yang dapat mengancam penurunan populasi ikan lainnya, mengandung racun/biotoksin, bersifat parasit, serta melukai/membahayakan keselamatan jiwa manusia.
Larangan tersebut juga berlaku pada bagian-bagian tubuh ikan. Namun, ada pengecualian untuk kepentingan penelitian dan pengembangan perikanan.
Baca juga: Fenomena Langka, Ikan Salmon Chinook Bermigrasi ke Sungai McCloud Setelah Hampir 1 Abad
Berikut ini 75 ikan yang dilarang dipelihara di Indonesia menurut Ditjen PSDKP KKP:
- Hydrocynus vittatus
- Hydrocynus goliath
- Hoplias malabricus
- Asterophysus batrachus
- Parambassis alleni
- Parambassis baculis
- Parambassis bistigmata
- Parambassis confinis
- Parambassis dayi
- Parambassis gulliveri
- Parambassis lala
- Parambassis pulcinella
- Parambassis ranga
- Parambassis serrata
- Parambassis thomassi
- Parambassis vollmeri
- Parambassis waikhomi
- Parambassis roberti
- Arapaima gigas
- Arapaima leptosoma
- Channa argus
- Channa marulius
- Bramocharax bransfordii
- Amatitlania nigrofasciata
- Amphilophus citrinellus
- Amphilophus labiatus
- Andinoacara rivulatus
- Cichla ocellaris
- Cichla piquiti
- Cichla melaniae
- Cichlasoma trimaculatum
- Mayaheros uropthalmus
- Cribroheros alfari
- Hemichromis elongatus
- Parachromis managuensis
- Pelmatopia mariae
- Tilapia sparrmanii
- Coptodon zillii
- Coptodon tholloni
- Sarotherodon occidentalis
- Misgurnus anguillicaudatus
- Hydrolycus armatus
- Cyprinella lutrensis
- Leuciscus idus
- Tinca tinca
- Esox americanus
- Acanthogobius flavimanus
- Neogobius melanostomus
- Ameiurus nebulosus
- Pylodictis olivaris
- Lates niloticus
- Micropterus salmaides
- Altractosteus spp.
- Lepisosteus spp.
- Pterygoplichthys spp.
- Megalops atlanticus
- Coreoperca kawamebari
- Phallaceros caudimaculatus
- Serrasalmus spp.
- Pygocentrus spp.
- Pristobrycon striolatus
- Metynnis argenteus
- Electrophorus electricus
- Colomesus psittacus
- Tetraodon spp.
- Paracanthopoma parva
- Pletrochilus spp.
- Vandellia spp.
- Pacifastacus leniusculus
- Charybdis japonica
- Oronectes spp.
- Procambarus spp.
- Perna perna
- Rhinella marina
- Osteopilus septentrionalis.
Baca juga: Ikan Jatuh dari Langit Picu Listrik Padam dan Kebakaran di Sebuah Desa Kanada, Kok Bisa?
Sanksi memelihara ikan yang dilarang
Perlu diketahui, ada sanksi penjara dan denda bagi orang yang tetap memelihara ikan-ikan yang dinyatakan dilarang beredar di Indonesia.
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Berdasarkan aturan itu, masyarakat akan dikenai hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
"Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan/atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan/atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan/atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," bunyi aturan tersebut.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini