Datangi Kantor DPRD Buleleng, 2 Eks ASN Diduga Selingkuh Desak Bupati Cabut SK Pemecatan

3 hours ago 2

BULELENG, KOMPAS.com - Dua orang mantan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial GA dan WA yang dipecat karena diduga selingkuh, mendatangi Kantor DPRD Buleleng, Senin (15/9/2025).

Keduanya meminta dewan memanggil Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) pemecatan mereka.

GA dan WA datang bersama orangtua serta kuasa hukum, dan langsung diterima oleh Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.

Baca juga: Polisi Hentikan Laporan Perzinahan 2 Mantan ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh, Pengacara Desak SK Pemecatan Dicabut

Orangtua WA, Made Suarnata, menyebut pemecatan anaknya dilakukan terlalu tergesa-gesa. Ia menilai keputusan tersebut tidak mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Anak kami tidak pernah dipanggil apalagi diberikan peringatan. Tiba-tiba langsung dipecat. Sejak itu anak kami trauma, bahkan keluar rumah pun takut," ujar Suarnata.

Baca juga: Tak Temukan Bukti, Polisi Hentikan Penyelidikan Laporan Perzinahan 2 ASN di Buleleng yang Diduga Selingkuh

Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menilai SK pemecatan itu cacat hukum dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Ia juga menyebut keputusan tersebut melanggar hak kliennya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

"Jika tuduhan perselingkuhan tidak terbukti secara hukum, mestinya SK dicabut. Ini berpotensi melanggar HAM," kata Sudarma.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan banding administratif dengan tenggat waktu 21 hari agar Bupati memberikan jawaban.

Jika tidak ada respons, gugatan akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Bupati Buleleng Tegaskan Tak Akan Cabut SK Pemecatan 2 ASN: Ini Perselingkuhan

Dalam rencana gugatan tersebut, pihaknya menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

Nilai itu dihitung dari kerugian karena kliennya tidak bekerja selama 59 bulan akibat pemecatan.

"Dengan hormat kami meminta Bupati bijaksana mencabut SK ini. Bila tidak, kami akan tempuh jalur hukum sampai titik darah penghabisan," ucapnya.

Baca juga: Dugaan Zina 2 ASN Buleleng Tak Terbukti, Pengacara Ultimatum Pemkab: Cabut Pemecatan atau Tetap Jalur Hukum

Menanggapi aspirasi itu, Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan tersebut.

"Apa yang menjadi keluh kesah mereka akan kita bahas secara kelembagaan. Hasil pertemuan ini juga akan kami laporkan ke Ketua DPRD," kata Jayadi.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |