Dendam Lama, 2 Pria Bayar Orang untuk Bunuh Ketua Buruh di Riau

4 days ago 3

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi mengungkap kasus pembunuh bayaran yang terjadi di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (9/9/2025). Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Kampar bersama Polsek Tapung Hulu menangkap tiga orang pelaku.

Mereka adalah Johan Simanjuntak (67), Mahmud Fauzi Simanjuntak (40), dan Marsudi alias Sitepu (45). Ketiganya membunuh Suryono alias Kentung, Ketua Serikat Pekerja Transport Indonesia (SPTI) Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, dengan sebilah parang.

“Kami masih memburu dua orang DPO (daftar pencarian orang) berinisial SO dan TN,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/9/2025).

Baca juga: Keluarga Desak Oknum Polisi Pembunuh Putri Apriyani di Indramayu Dihukum Mati

Gian mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan karena dendam lama. Johan sakit hati sejak 2021 karena menilai korban merebut vendor jasa bongkar muat pupuk PTPN di Tapung Hulu. Sedangkan Mahmud Fauzi dendam karena dipecat korban dari pekerjaannya sebagai kepala unit bongkar muat pupuk, serta tidak mendapat bagian keuntungan usaha.

“Pelaku Johan Simanjuntak berperan sebagai mencari pembunuh bayaran, Mahmud Fauzi perannya menyediakan uang dan menyerahkan kepada Johan Simanjuntak untuk membayar eksekutor, yakni Marsudi alias Sitepu. Pelaku Marsudi telah menerima bayaran Rp 13 juta,” jelas Gian.

Pembunuhan terjadi pada Senin (18/8/2025) saat korban berada di kantor SPTI bersama rekannya, Tulus Lumban Gaol. Saat pintu kantor terbuka, seorang pria masuk dan langsung membacok korban hingga terluka parah di bagian paha kiri. Korban sempat meminta tolong, namun akhirnya meninggal dunia akibat pendarahan.

Baca juga: Butuh Uang untuk Persalinan Istri, Pria di Kampar Jadi Pembunuh Bayaran

Di lokasi kejadian, polisi menemukan barang bukti kasur dan bantal berlumuran darah serta rekaman CCTV. “Dalam rekaman CCTV, ada dua orang pelaku mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku turun, masuk ke dalam kantor SPTI, sekitar 20 detik kemudian berlari keluar dan melarikan diri,” kata Gian.

Marsudi kemudian diketahui kabur ke Medan, Sumatera Utara. Pada Jumat (5/9/2025), tim Polres Kampar bersama Jatanras Polda Sumut menangkapnya. Dari hasil pemeriksaan, Marsudi mengaku dibayar oleh Johan dan Mahmud untuk membunuh korban. Ia dibantu pelaku TN sebagai pengendara motor, serta SO yang memantau korban.

Kini, ketiga pelaku dijebloskan ke penjara dan dijerat Pasal 340, Pasal 338, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |