PASURUAN, KOMPAS.com - Seorang pasien di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur meninggal dunia setelah 1 jam setelah menjalani rawat medis.
Tak hanya itu, keluarga pun dibuat kaget adanya tagihan dari BPJS Kesehatan senilai Rp 1 juta.
"Saat masuk rumah sakit, BPJS pasien dalam kondisi non aktif, padahal yang bersangkutan termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Usai satu jam, pasien meninggal dunia. Tadi saya urus juga," kata Machfud Syafi'i, anggota DPRD Kota Pasuruan yang turut mengurus jenazah korban, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: 15.000 WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Kok Bisa?
Pasien tersebut berinisial CZ (55) warga Kelurahan Mandaranrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur.
CZ meninggal dunia usai dirawat di RSUD dr. R. Soedarsono, Jumat (12/9/2025).
Machfudz menjelaskan saat masuk RSUD status Jaminan Nasional (JKN) milik CZ tidak aktif.
Padahal CZ merupakan peserta PBI JK yang masuk dalam Universal Health Coverage (UHC). Seharusnya iuran BPJS milik CZ terbayar otomatis oleh pemerintah.
"Kalau UHC berarti yang bayar pemerintah. Kok bisa pasien BPJS-nya tidak aktif, padahal dia masuk UHC. Ini malah dapat tagihan Rp 1 juta," kata dia.
Baca juga: Cara Skrining Riwayat Kesehatan BPJS 2025, Mudah dan Cepat lewat HP
Setelah selesai mengeluarkan jenazah dari rumah sakit, dia menanyakan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial terkait permasalahan keluarga CZ.
Ternyata, selain CZ terdapat peserta PBI JK di Kota Pasuruan sempat yang tidak aktif.
"Jangan sampai ada kejadian warga miskin sakit, tidak tercover BPJS, berobatnya mengalami kendala, apalagi sampai meninggal. Padahal saat sistemnya sudah diperbarui melalui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)," tegasnya.
Baca juga: Mulai 2026, 10.000 Pekerja Informal Kota Bekasi Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Shierly Marlena membenarkan kejadian yang dialami CZ.
Dia menjelaskan pasien CZ masuk ke rumah sakit pukul 06.00 WIB dan meninggal dunia pukul 07.00 WIB.
"Yang pasti, pasien ini sudah mendapatkan penanganan dari rumah sakit. Tidak ditolak, tetap mendapatkan perawatan medis dan semuanya sudah bebas tanggungan," kata Shierly.
Shierly menjelaskan, pembayaran iuran kepesertaan pada PBI JK ada dua metode, ada yang ditanggung oleh APBD dan yang ditanggung APBN.
Sedangkan pasien CZ ini merupakan peserta PBI JK yang ditanggung APBN.
"Yang sering terjadi, tahunya kalau non aktif ketika sudah di rumah sakit. Seperti yang dialami oleh pasien CZ," terangnya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat peserta PBI JK segera melakukan pengecekan kepesertaan untuk mengetahui status kepesertaannya.
Jika warga mendapatkan statusnon aktif segera melapor ke Dinas Kesehatan Kota Pasuruan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini