Di Sidang, Saksi Mahkota Jelaskan Transaksi Investasi Taspen

2 days ago 4

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi mahkota menjelaskan proses investasi berlapis yang dilakukannya untuk transaksi pembelian produk PT Taspen.

Saksi mahkota di sidang kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen itu adalah Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.

“Waktu pelaksanaan (investasi) Rp1 triliun kan itu masuk. Waktu awal punya, itu pakai duit Sinar Mas. Pertama kali, itu kan cuma numpang lewat karena pakai broker,” ujar Ekiawan saat diperiksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2024).

Baca juga: Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan Diputar-putar

Eki mengatakan, pada awal transaksi aset PT Taspen, yakni SIAISA20 atau Sukuk Ijarah PTS Food II, dana atau modal investasi Rp1 triliun tidak langsung turun.

Pembelian reksadana ini juga tidak langsung antara PT Taspen dengan PT IIM. Masing-masing perusahaan diwakili oleh broker.

Eki menjelaskan, pada tahap awal pembelian reksadana senilai Rp200 miliar menggunakan modal dari Sinarmas selaku broker dari PT Taspen.

Baca juga: Rekening OB Dipakai untuk Tampung Uang Korupsi Taspen

Saat proses pembelian ini terjadi pada akhir April 2019, broker yang mewakili PT IIM, KB Valbury Sekuritas Indonesia, belum memiliki modal untuk finalisasi transaksi.

“Sinarmas sebagai broker, dia beli (sukuk Rp200 miliar) pakai duit Sinarmas. Itu (uang) cuma numpang lewat. Itu dia broker karena (Sinarmas) broker yang memang harus digunakan Taspen karena (Sinarmas dan Taspen) mitra,” jelas Eki.

Eki menjelaskan, karena brokernya belum memiliki dana, modal investasi ini diambil dari lima reksadana yang dimiliki PT IIM.

“Waktu itu Valbury belum punya duit. Waktu itu tanggal 31 (April 2019). Maka untuk funding sementara, itu pakai reksadana kami, yang lima reksadana,” kata Eki.

Baca juga: Ahli BPK Sebut Kerugian Negara Kasus Taspen Rp 1 Triliun, Duit Belum Kembali

Namun, satu hari setelah aliran dana ini, transaksi justru dibekukan.

Kuasa hukum Dirut PT Taspen 2020-2024, Antonius NS Kosasih, mempertanyakan skema transaksi investasi yang dilakukan oleh Eki.

Pasalnya, pada pertemuan dengan Kosasih antara tanggal 22-24 April 2019 atau beberapa hari sebelum transaksi dilakukan, Eki mengaku sanggup untuk melakukan transaksi senilai Rp1 triliun ini.

“Waktu presentasi, Bapak jelaskan sedetail ini enggak, Pak?” tanya pengacara Kosasih.

“Enggak,” jawab Eki singkat.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |