Diduga Manipulasi Administrasi Pembebasan Lahan Pasar Rakyat, Eks Kadis Perkim Mamasa Jadi Tersangka

1 month ago 19

MAMUJU, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa.

Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa (16/9/2025).

Kepala Kejati Sulbar, Sukarman Sumarinton, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut berinisial HG, yang berperan sebagai penerima kuasa pemilik lahan, dan LT, yang berperan sebagai Ketua Tim Teknis Pelaksana Kegiatan.

LT juga merupakan mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa pada tahun 2024.

Baca juga: Paskibraka di Mamasa Menangis karena Bendera Merah Putih Terbalik, Bupati: Saya Tetap Bangga

Sukarman menjelaskan bahwa proses dugaan korupsi ini melibatkan dana APBD Kabupaten Mamasa 2024, yang merugikan negara sebesar Rp 5,7 miliar.

"Dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan pasar di Kabupaten Mamasa 2024, terdapat persekongkolan antara tersangka LT selaku pejabat struktural di pemerintah Kabupaten Mamasa dengan tersangka HG yang seolah-olah menerima kuasa dari pemilik lahan," kata Sukarman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulbar.

Ia menambahkan bahwa tersangka LT secara sadar menyetujui dan memproses pencairan dana sebesar Rp 5 miliar, meskipun sejumlah persyaratan administrasi, seperti akta pembagian hak waris dan penerima atas tanah yang sah, belum terpenuhi.

Baca juga: Paskibraka Gugup, Bendera Merah Putih Terbalik Saat Upacara di Mamasa

Penyidik menemukan bahwa LT turut menandatangani seluruh dokumen pencairan dan pembayaran, termasuk pernyataan administrasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Di sisi lain, Sukarman menjelaskan bahwa tersangka HG, yang tidak memiliki kuasa hukum secara sah, memasukkan surat kuasa dan menggunakan surat kuasa palsu untuk mencairkan dana sehari sebelum tanggal surat kuasa dibuat, yaitu pada 25 November 2024.

"Dana hasil pencairan tersebut langsung dipindahkan ke rekening pribadinya melalui tiga kali transaksi. Perbuatan ini dimungkinkan karena adanya dukungan administrasi dari LT yang memfasilitasi pencairan meskipun jelas terdapat ketidaksesuaian hukum," ungkap Sukarman.

Kedua tersangka diduga melakukan perbuatan ini secara sistematis, di mana LT membuka akses melalui manipulasi administrasi dan HG mengeksekusi pencairan melalui pemalsuan dan penggelapan dana.

Baca juga: Anak-anak Main Korek Api Saat Isi Bensin Eceran, 3 Rumah di Mamasa Ludes Terbakar

Negara mengalami kerugian sebesar Rp 5,7 miliar, dengan sisa dana yang belum dikembalikan hingga saat ini sebesar Rp 2,5 miliar.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas 2 B Mamuju selama 20 hari ke depan, karena dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

"Penyidik Kejaksaan bidang Pidana Khusus tentu saja akan terus mendalami alat bukti keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum yang lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan yang dimaksud," tandas Sukarman.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |