Dinilai Ancam Akses Nelayan, KPPMPI Desak Pemerintah Tinjau Ulang Izin Pagar Laut Cilincing

9 hours ago 5

JAKARTA, KOMPAS.com – Kesatuan Pelajar Pemuda Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI) meminta pemerintah meninjau ulang izin pemagaran laut oleh PT Kawasan Citra Nusantara (KCN) di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara.

Kebijakan tersebut dinilai berdampak serius terhadap akses nelayan, keberlanjutan ekosistem, dan peluang generasi muda pesisir.

Menurut KPPMPI, pemagaran laut berpotensi mengurangi ruang tangkap nelayan, meningkatkan biaya operasional, serta menekan peluang ekonomi masyarakat pesisir, meski izin itu sudah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-VIII/2010 sudah memberikan perlindungan terhadap nelayan kecil," kata Koordinator Advokasi KPPMPI, Jan Tuheteru, di Jakarta, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Antara.

Baca juga: Pagar Beton di Laut Cilincing Kantongi Izin dari KKP, Pramono: Kami Tidak Bisa Apa-apa

Jan menegaskan, pemerintah seharusnya konsisten menjalankan putusan MK tersebut.

Putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan kebijakan privatisasi wilayah pesisir dan laut melalui skema Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP3).

MK menegaskan bahwa wilayah pesisir adalah ruang hidup bersama yang dikelola negara untuk kepentingan umum, terutama bagi nelayan kecil.

Baca juga: Penampakan Tiga Pagar Beton di Laut Cilincing

Dampak Ekonomi dan Lingkungan

Jan menjelaskan, pemagaran laut di Cilincing memaksa nelayan menempuh jalur lebih panjang sehingga biaya bahan bakar solar meningkat.

Selain itu, nelayan kehilangan akses ke area tangkap tradisional yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan mereka.

KPPMPI juga mengingatkan bahwa pembatasan ruang laut berpotensi mempercepat kerusakan ekosistem pesisir.

Aktivitas industri di kawasan tersebut bisa mengganggu ketahanan pangan berbasis laut.

Baca juga: Cerita Fristo: Kerja PP Cipanas–Jakarta, Sambil Raup Cuan Jastip Makanan Khas Puncak

Generasi Muda Pesisir Terancam

Selain nelayan, generasi muda pesisir juga disebut akan terdampak langsung.

Dengan terbatasnya akses ke laut, mereka kehilangan peluang untuk melanjutkan tradisi melaut maupun mengembangkan usaha berbasis laut.

"Kami berharap pemerintah dapat membuka ruang dialog dengan pemuda pesisir sebelum mengambil keputusan strategis," ujar Jan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, terdapat sekitar 64 ribu pengangguran di Jakarta Utara, mayoritas berusia 15–29 tahun.

KPPMPI menilai, pembatasan akses laut justru akan memperburuk kondisi tersebut.

Baca juga: Ferry Irwandi Dihubungi TNI, Hasil Dialog Temukan Banyak Kesalahpahaman

Empat Tuntutan KPPMPI

KPPMPI mengajukan empat tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Meninjau ulang izin PKKPRL yang diberikan kepada PT KCN di Cilincing.
  2. Menjalankan putusan MK secara konsisten.
  3. Menghentikan praktik privatisasi ruang laut.
  4. Membuka ruang partisipasi anak muda dalam kebijakan pesisir.

Jan menekankan, kebijakan pengelolaan wilayah pesisir harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca juga: PT KCN Janji Cari Solusi untuk Nelayan yang Terdampak Pagar Beton di Cilincing

"Pembangunan ekonomi maritim harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut," tegasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |