Ditjen Pajak Tegaskan Ahli Waris Bebas PPh, BPHTB Tetap Berlaku

2 days ago 4

KOMPAS.com-Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan warisan tidak termasuk objek pajak penghasilan (PPh).

Pernyataan ini merespons perdebatan di masyarakat soal anggapan ahli waris dikenai pajak saat melakukan balik nama tanah atau bangunan.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli di Jakarta, Sabtu (13/9/2025).

Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 200 ayat (1) huruf d.

Baca juga: Ekonomi Digital Berkembang Pesat, DJP Siapkan Strategi Pajak Baru

Pengecualian berlaku dengan penerbitan surat keterangan bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan warisan atau perjanjian pengikatan jual beli tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Ketentuan rinci ada pada Pasal 200 ayat (2) PMK 81/2024.

Permohonan surat keterangan bebas PPh dapat diajukan ahli waris ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar, baik tertulis maupun daring melalui Coretax DJP.

Dokumen yang wajib dilampirkan antara lain surat pernyataan pembagian waris sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c. Permohonan diproses maksimal tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima.

Rosmauli menjelaskan kerancuan sering muncul antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Perlu ditegaskan bahwa PPh final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui surat keterangan bebas PPh. BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan," kata dia.

Baca juga: DJP Klarifikasi Isu Pajak untuk PSK: Pernyataan Lama Dipelintir

BPHTB tetap berlaku karena masuk kategori pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

"DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan. Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan surat keterangan bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh final," ucap Rosmauli.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |