JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan keputusan terbaru Nomor 731 Tahun 2025 yang berkaitan dengan publikasi dokumen untuk calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan ini dikeluarkan pada 21 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Afifuddin.
Dalam keputusan itu dijelaskan, ada 16 dokumen yang akan tetap menjadi rahasia antara KPU dan capres-cawapres yang mendaftar, salah satunya adalah ijazah.
Namun KPU memberikan pengecualian yakni dokumen bisa dibuka jika yang bersangkutan memberikan persetujuan tertulis.
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres ke Publik Tanpa Persetujuan
Berikut aturannya, sebagaimana dikutip Kompas.com dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU, Senin (15/9/2025):
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua dikecualikan selama jangka waktu lima tahun, kecuali:
a. pihak yang rahasianya diungkap memberikan persetujuan tertulis, dan/atau;
b. pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik
Baca juga: Alasan KPU Tak Bisa Buka Dokumen Ijazah Capres-Cawapres Tanpa Izin Pemiliknya
Lantas apa saja dokumen yang akan dirahasiakan KPU selama lima tahun periode pemilu tersebut?
16 dokumen yang tak bisa dipublikasikan
Dalam putusan ini disebutkan 16 dokumen yang tidak boleh dipublikasikan kecuali atas izin pemiliknya, mulai dari ijazah, riwayat hidup, hingga akta kelahiran.
Berikut adalah 16 dokumen tersebut:
1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.
4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.