JAKARTA, KOMPAS.com – Dua pengedar narkoba jenis ganja berinisial AWS (40) dan IR (42) ditangkap di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (10/9/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro, mengatakan AWS dan IR merupakan residivis.
AWS sebelumnya pernah terjerat kasus narkotika, sementara IR tersandung kasus pencurian.
“Awalnya kami mengamankan dua orang berinisial AWS dan IR beserta barang bukti ganja seberat satu kilogram,” ujar Wisnu dalam konferensi pers di Polres Jakpus, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Reaksi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara di Kasus Narkoba
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja di kawasan Rusun Pulo Gebang.
Pada pukul 16.45 WIB, tim Satresnarkoba menangkap kedua tersangka saat hendak bertransaksi dengan barang bukti satu kilogram ganja.
Dari hasil interogasi, AWS dan IR mengaku masih menyimpan stok ganja di sebuah kontrakan di Jalan Mutiara VI, Pulo Gebang.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 31 paket ganja dengan total berat 53,75 kilogram.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa keduanya sudah tiga kali menerima pasokan ganja sejak 18 Agustus 2025.
Baca juga: Irjen Suyudi Ario Seto Ungkap Pemusnahan 2 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar
Barang tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SY alias D, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
AWS dan IR mendapat upah Rp 200.000 dan bonus ganja untuk setiap kilogram yang diedarkan.
“Masing-masing pelaku hanya mendapatkan Rp200 ribu per kilogram yang berhasil diedarkan serta janji bonus 3 kilogram ganja,” kata Wisnu.
“Sejak 30 Agustus hingga 10 September, mereka sudah mengedarkan 12 kilogram ganja,” lanjutnya.
Menurut Wisnu, jaringan ganja masih dalam tahap pengembangan. Namun informasi sementara berasal dari daerah Aceh.
“Memang masih kita kembangkan lagi, ini berasal dari daerah Aceh,” tutur Wisnu.
Baca juga: Polda Metro Tangkap 5 Buron Kelas Kakap Sri Lanka Terkait Narkoba dan Pembunuhan
Ia menambahkan, ganja yang diedarkan AWS dan IR tersebut tidak ditawarkan secara daring, melainkan melalui jaringan pertemanan yang sudah dikenal.
“Untuk target pasar, tetap anak-anak di usia produktif, mengingat rasa ingin tahunya sangat tinggi,” ujarnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini