JAKARTA, KOMPAS.com – Tanggul beton setinggi 3 meter di perairan Cilincing, Jakarta Utara, menuai keluhan nelayan. Mereka menyebut hasil tangkapan ikan menurun sejak tiga bulan terakhir.
Boy (30), nelayan Cilincing, mengatakan turunnya tangkapan terjadi setelah aktivitas bongkar muat batu bara berlangsung di pagar beton.
"Dampaknya, penghasilan berkurang, tadinya penghasilan cukup, jadinya tidak cukup," kata Boy pada 22 Agustus 2025.
Baca juga: Polemik Pagar Beton di Laut Cilincing, KKP Bantah Ada Penyelewengan
Ia menyebut air laut di sekitar lokasi tercemar limbah. Area pagar beton juga dipakai untuk menampung pasir. Akibatnya, air laut di sekitar penampungan batu bara terlihat berminyak.
Padahal, banyak bagan atau alat tangkap ikan nelayan berada di sekitar pagar beton itu.
"Sebelum adanya dermaga (pagar beton) ini, bisa dapat ikan cekong, tembang putih, teri, cumi, banyak macam-macam," lanjut Boy.
"Cuma sekarang ikan yang kita dapat paling beseng doang," tambahnya. Harga ikan beseng hanya sekitar Rp 1.000 per kilogram.
Baca juga: KKP Jelaskan Tanggul Beton di Cilincing Kantongi Izin, Siapa Pemiliknya?
KKP sebut izin lengkap
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan tanggul beton itu sudah mengantongi izin.
"Ada. Ada (izin sudah ada)," kata Trenggono di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (12/9/2025).
"Izinnya lengkap kok. Sudah lama kok. Ada," tambahnya.
Ia tidak merinci izin yang dimaksud.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono.
"Perizinan sudah lengkap semuanya, dalam hal ini karena sudah lengkap semuanya, KKP tidak bisa ambil tindakan," ujar Pung dalam konferensi pers penanganan ilegal fishing, Selasa (20/5/2025).
"Jadi kita pastikan ketika mereka ilegal, tidak ada izin, baru kita bisa masuk, kita lakukan tindak lanjut," tegasnya.
KKP menyebut pembangunan tanggul beton sudah memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), nomor izin perusahaan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), dan izin lingkungan.