Duduki Kursi DPRD Babel, Penambang Timah Rakyat Tuntut Izin Tambang dan Hilirisasi

3 days ago 4

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Ratusan pekerja tambang timah rakyat menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/9/2025).

Para demonstran menuntut pemerintah memperhatikan kesejahteraan masyarakat dengan segera menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR) dan membangun hilirisasi.

"Masyarakat sudah lama menunggu, ada wilayah pertambangan rakyat seperti di Perlang, Bangka Tengah, tapi IPR tak pernah keluar," ungkap Yudi, salah satu perwakilan penambang di gedung dewan.

Baca juga: Kejati Kalteng Segel Pabrik dan Tambang Zirkon PT IM yang Rugikan Negara Rp 1,3 Triliun

Ia menambahkan, kesejahteraan masyarakat akan terjamin jika mereka bisa mengelola sendiri kekayaan alamnya melalui izin pertambangan.

Yudi juga menyoroti bahwa saat ini pemerintah justru terkesan lebih melibatkan investor dari luar untuk penambangan rakyat dibandingkan melibatkan penduduk setempat.

"Kalaupun ada investor, seharusnya bergerak di hilirisasi, membeli dalam bentuk balok timah, bukan lagi pasirnya," ujarnya.

Dalam aksinya, massa yang semula berorasi di halaman gedung dewan sekitar pukul 13.30 WIB kemudian diminta petugas untuk masuk dan duduk di kursi anggota dewan.

Secara bergantian, perwakilan pengunjuk rasa berorasi, meminta adanya kebijakan yang berpihak pada masyarakat penambang.

Baca juga: 7 Pekerja Terjebak Longsor di Tambang Bawah Tanah PT Freeport, PTFI Pastikan Semuanya Aman

Selain masalah perizinan, massa berharap agar desa-desa yang memiliki wilayah pertambangan dapat mengelola pasir timah sendiri untuk diolah menjadi balok timah atau lempengan.

"Koperasi merah putih seharusnya diarahkan untuk membangun dapur pengolahan pasir timah di desa, jadi tidak bergantung lagi pada APBD," kata seorang penambang.

Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Eddy Nasapta, berjanji untuk menyampaikan aspirasi para penambang kepada gubernur dan pemerintah pusat.

"Kami mendukung pembangunan ekonomi masyarakat dengan menciptakan hilirisasi secara mandiri," ujar Eddy.

Saat ini, harga pasir timah di tingkat penambang berkisar Rp 150.000 per kilogram.

Para penambang berharap harga tersebut dapat meningkat menjadi jutaan rupiah jika sudah diolah menjadi lempengan.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan banyaknya pungutan liar dan harga yang cenderung turun, yang merupakan dampak dari tidak adanya kepastian hukum dalam bentuk izin pertambangan rakyat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |