Dugaan Jual Aset Desa, Warga Nolokerto Kendal Geruduk Bupati dan Kajari Minta Kades Dicopot

4 days ago 3

KENDAL, KOMPAS.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) Nolokerto, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, menggelar audiensi dengan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (akrab disapa Mbak Tika), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Lila Nasution.

Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Abdi Praja, kompleks Pemerintah Kabupaten Kendal, pada Selasa (9/9/2025).

Dalam audiensi tersebut, warga menyuarakan satu tuntutan utama: meminta Kepala Desa (Kades) Nolokerto dicopot dari jabatannya dan segera diproses secara hukum.

Tuntutan ini muncul akibat adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum kades dalam proses tukar menukar tanah kas desa (banda desa).

Baca juga: Kades di Boyolali Gadaikan Tanah Kas Desa Rp 1,4 Miliar, Kini Kesulitan Lunasi Utangnya

Kecurigaan warga menguat karena setiap kali mereka menanyakan detail proses tukar guling, baik kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun panitia, jawabannya selalu tidak memuaskan dan terkesan melempar tanggung jawab kepada kepala desa.

“Kasus tukar guling sebenarnya tidak ada. Intinya kepala desa diduga menjual aset tanah desa. Tanah yang dijual sekitar 8.400 meter persegi,” kata Solekhan, Sekretaris FASMD.

Menanggapi tuntutan warga, Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyatakan pihaknya menghormati aspirasi tersebut.

Namun, karena kasus ini telah memasuki ranah hukum, penyelesaiannya diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami pemerintah Kabupaten Kendal sudah melaksanakan sesuai kewenangan kami. Dan tadi bu Kajari sudah menyampaikan dan dari inspektorat sudah menerima investigasi dan sudah menyerahkan ke Kejari. Kita menunggu hasilnya,” kata Tika.

Terkait permintaan warga untuk mencopot jabatan kepala desa, Tika menegaskan akan menunggu proses dari Kejaksaan Negeri.

Jika nantinya terbukti bersalah dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap, pihaknya akan melaksanakan pencopotan tersebut.

“Pencopotan jabatan kepala desa memang kewenangan kepala daerah. Tapi ada persyaratannya, dan salah satunya adalah jika yang bersangkutan terkena kasus hukum. Sebab jika tidak, akan menyalahi aturan,” ujarnya.

Baca juga: Pengadaan 198 Motor Dinas Kades di Lumajang, Akademisi UNEJ: Rawan Temuan BPK

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, menambahkan bahwa inti dari tuntutan warga adalah untuk mengamankan aset desa.

Ia memastikan laporan dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti.

“Pengamanan aset ini, nanti akan kami tangani. Karena wewenang kami dari lingkup ranah hukum, maka akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |