Dugaan Zina 2 ASN Buleleng Tak Terbukti, Pengacara Ultimatum Pemkab: Cabut Pemecatan atau Tetap Jalur Hukum

4 days ago 3

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menghentikan penyelidikan terkait dugaan zina dan perselingkuhan terhadap 2 ASN PPK Pemkab Buleleng, GA dan WA.

Ini karena dugaan zina dan perselingkuhan dua pegawai tersebut tidak terbukti.

kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma mengapresiasi kinerja Polres Buleleng, yang telah menindaklanjuti permohonan perihal kepastian hukum atas laporan dugaan perzinahan.

Dikatakan pula, karena kasus ini berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja seseorang yang baru diduga melakukan perbuatan zina dan sebagainya, ia berharap ke depan pemegang kebijakan di Buleleng tidak serta merta menjatuhkan hukuman terhadap seseorang yang baru diduga.

“Mestinya Pemkab Buleleng menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seperti sekarang ini, ketika seseorang diberhentikan karena diduga berzina, ternyata setelah dilakukan penyelidikan perzinahan itu tidak terbukti. Praktis hal ini akan memicu polemik khususnya bagi mereka yang dihukum,” kata Sudarma, Selasa (9/9/2025).

Baca juga: Polisi Tegaskan Dugaan Zina dan Perselingkuhan 2 ASN Buleleng Tidak Terbukti, Penyelidikan Dihentikan

Selaku kuasa hukum, Sudarma menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan hak GA dan WA.

Pihaknya akan menuntut pertanggungjawaban Pemkab Buleleng terkait sanksi diberikan secara tidak adil.

Ada 2 opsi yang ditawarkan yakni Pemkab Buleleng mencabut SK Pemberhentian GA dan WA sebagai PPPK, atau opsi kedua yakni menyelesaikan lewat jalur hukum.

“Itu yang akan kami kejar nanti. Kalau memang Pemkab mau mengakui keliru atau khilaf kita bisa memaklumi. Tetapi jika Pemkab bersikukuh menyatakan dirinya benar, mau tidak mau kami akan meminta pertanggungjawaban secara formil yaitu melalui jalur hukum,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihaknya bersama beberapa komponen masyarakat juga akan melakukan audiensi ke DPRD Buleleng.

Tujuannya meminta atau mendesak dewan untuk melakukan dengar pendapat bersama bupati, terkait dengan SK Pemberhentian GA dan WA.

“Kami minta dewan menjalankan fungsi pengawasan agar melakukan dengar pendapat dengan bupati. Rencananya dalam waktu dekat kami akan audiensi ke DPRD Buleleng,” kata dia.

Baca juga: Digugat ke PTUN karena Pecat 2 ASN Selingkuh, Ini Respons Pemkab Buleleng

Sebelumnya, Satreskrim Polres Buleleng menghentikan penyelidikan terkait dugaan perzinahan yang dilakukan mantan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Buleleng.

Penghentian penyelidikan lantaran polisi tidak menemukan bukti adanya perzinahan.

Kanit PPA dan Tipidter Satreskrim Polres Buleleng, Iptu Agus Fajar Gumelar menjelaskan laporan dugaan perzinahan itu dilayangkan oleh LW, dengan terlapor GA dan WA.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |