KOMPAS.com – Suntikan dana pemerintah senilai Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke lima bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dinilai bisa menjadi penggerak besar roda perekonomian.
Ekonom Universitas Andalas (UNAND) Efa Yonnedi mengatakan kebijakan itu berpotensi menimbulkan multiplier effect yang signifikan, mulai dari penciptaan lapangan kerja hingga meningkatnya kegiatan produksi.
“Kebijakan ini akan memiliki dampak multiplier bagi perekonomian sehingga akan membuka lapangan pekerjaan dan kegiatan produksi akan berjalan,” ujar Efa, dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025).
Baca juga: Aceh Jadi Alasan BSI Ikut Kebagian Dana Rp 200 Triliun dari Menkeu Purbaya
Efa, yang juga Rektor UNAND sekaligus mantan konsultan Bank Dunia, menjelaskan dana jumbo itu akan memperluas ruang gerak likuiditas bagi bank-bank penerima.
Potensi manfaat akan semakin terasa jika bank Himbara menyalurkan dana tersebut lewat jaringan kredit produktif yang sudah berjalan.
“Saya melihat itu sebagai langkah positif untuk menggerakkan mesin perekonomian,” tambahnya.
Waspada Risiko Kredit Macet
Meski demikian, Efa mengingatkan kebijakan ini tetap perlu diiringi kehati-hatian.
Menurutnya, risiko kredit macet bisa muncul apabila bank dipaksa menyalurkan pinjaman ketika permintaan rendah atau bila penyaluran dilakukan tanpa prinsip prudent banking.
Baca juga: Kemenkeu Kucurkan Rp 200 Triliun ke Perbankan, Simak Porsi dan Skema Penempatan Dananya
“Atau menyalurkan kredit secara tidak prudent, itu akan menjadi beban di kemudian hari dalam bentuk kredit macet,” ujarnya.
Efa optimistis bank-bank Himbara akan mematuhi prinsip kehati-hatian. Apalagi, regulasi dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia cukup ketat untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Fokus Dorong Sektor Riil
Sebagai informasi, dana Rp 200 triliun yang disalurkan BI kepada bank-bank Himbara ditujukan untuk memperkuat likuiditas perbankan sekaligus mendorong penyaluran kredit ke sektor riil.
Dana itu tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini