Ekonom Ungkap Plus Minus Langkah Menkeu Purbaya Gelontorkan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara

3 hours ago 3

KOMPAS.com - Ekonom Center of Economic Law and Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menyoroti plus minus kebijakan Kementerian Keuangan yang mengucurkan dana Rp 200 triliun ke bank nasional atau bank himbara.

Bhima menyebut bahwa kebijakan tersebut belum tentu mendorong adanya pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan memindahkan dana pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke bank himbara belum tentu mendorong pertumbuhan ekonomi jika prasyaratnya tidak terpenuhi," kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

Purbaya mengatakan keputusan tersebut bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Tidak Dilakukan Sri Mulyani, Tepatkah Menkeu Purbaya Guyur Dana Rp 200 T ke Bank Himbara?

Sejumlah risiko dan kewaspadaan

Bhima menyoroti adanya risiko dan kewaspadaan dalam pengucuran dana Rp 200 triliun kepada bank himbara. Ia mempertanyakan proyek apa saja yang akan didanai oleh bank dari dana kas pemerintah.

“Apa proyek yang didanai oleh himbara dari dana kas pemerintah yang 'parkir'? Kalau proyek Makan Bersama Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih, risikonya tinggi," ujarnya.

Ia menyebut bahwa saat ini serapan MBG berada di bawah 15 persen, yang mana permasalahan tersebut bukan pada soal ketersediaan anggaran, melainkan implementasi.

Selain itu, Bhima juga memperingatkan agar bank himbara tidak selektif dalam menyalurkan kredit.

"Jangan sampai juga himbara tidak selektif menyalurkan kredit program dan meminimalisir moral hazard kredit fiktif," ucapnya.

Baca juga: Ini Enam Bank yang Terima Rp 200 Triliun Dana Kemenkeu, Mana Saja?

Selain proyek yang didanai, Bhima mengkhawatirkan dana pemerintah lebih banyak digunakan untuk membiayai pinjaman sektor fosil ketimbang pendanaan iklim dan pengembangan sektor energi terbarukan.

Langkah tersebut menurutnya berisiko menjadikan adanya aset terlantar (stranded asset).

“Pak Purbaya harus lebih berhati-hati, tidak bisa sekedar diserahkan ke bank himbara dalam pembiayaan kas pemerintah, karena langkah ini berisiko terjadinya aset terlantar (stranded asset),” ujar Bhima.

Baca juga: Sepak Terjang Menkeu Purbaya sejak Menjabat: Kontroversi dan Kebijakan Awal

Bhima menyoroti adanya risiko makroekonomi dan moneter dari kebijakan pengalihan dana pemerintah ke bank himbara. 

"Soal Inflationary pressures tentu ada tapi kecil karena gelontoran uang itu pun tidak akan langsung disalurkan kredit tahun ini. 

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |