JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih akan menghadapi sidang tuntutan untuk kasus dugaan korupsi investasi fiktif pada Kamis (18/9/2025).
“Jadi, untuk tuntutan hari Kamis tanggal 18 September ya,” ujar Hakim Ketua Purwanto S Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2024).
Pembacaan tuntutan bagi terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto juga akan dilakukan pada hari yang sama.
Baca juga: Modus Korupsi di Taspen: Aset Dijual ke Broker dan Diputar-putar
Setelah tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kubu terdakwa dipersilakan untuk membacakan pembelaan atau pleidoi pada Kamis depannya (25/9/2025).
Sementara, untuk replik akan dilaksanakan pada 29 September 2025, duplik pada 2 Oktober 2025, dan pembacaan putusan atau vonis pada 6 Oktober 2025.
Pada kasus ini, Antonius Kosasih didakwa telah merugikan keuangan negara Rp 1 triliun atas kegiatan investasi fiktif bersama-sama Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto.
Kosasih diduga menerima Rp 34.319.621.357,49 atau Rp 34,3 miliar.
Baca juga: Di Sidang, Saksi Mahkota Jelaskan Transaksi Investasi Taspen
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa terhadap eks Dirut Taspen itu telah sesuai dengan Pasal 143 Ayat 2 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini