Eks Kades Sumberjaya Bekasi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 2,5 Miliar

3 hours ago 1

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, tahun anggaran 2024.

Salah satunya adalah SH, eks Kepala Desa Sumberjaya periode 2023–2024. Penetapan tersangka diumumkan Kejari Bekasi pada Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2,5 miliar. Dari jumlah tersebut, baru sekitar Rp 256 juta yang berhasil dikembalikan ke rekening penampungan barang bukti Kejari Bekasi.

Baca juga: Rumah Pribadi Jadi Rumah Dinas, Wali Kota Bekasi Tak Ambil Tunjangan

“Total pengembalian yang sudah kami terima Rp 256 juta, sementara kerugian dalam LHP PKKN lebih dari Rp 2,5 miliar,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bekasi, Ronal Thomas Mendrofa, Jumat (12/9/2025).

Dalam penyidikan, Kejari Bekasi juga menyita 142 barang bukti yang penyitaannya telah disahkan Pengadilan Negeri Cikarang.

Selain SH, tersangka lain adalah SJ selaku Sekretaris Desa Sumberjaya tahun 2024, GR yang menjabat Kaur Keuangan Desa sekaligus operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), dan MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.

Modus korupsi

Ronal menjelaskan, SH bersama perangkat desa diduga mengelola anggaran desa untuk proyek infrastruktur 2024, namun banyak pekerjaan yang tidak sesuai aturan.

"Konstruksinya itu ada beberapa pekerjaan-pekerjaan. Jadi pekerjaan-pekerjaan itu ada yang fiktif, ada yang tidak dilakukan, dan ada yang dilakukan tapi sudah dipotong," ujar Ronal.

Baca juga: Saat Siswa SMAN 14 Bekasi Tuntut Transparansi Dana BOS hingga Pembangunan Masjid

Menurut Ronal, sebelum pengerjaan dimulai, para tersangka lebih dulu melakukan potongan 5–15 persen dari nilai proyek. Dana hasil potongan itu ditampung di perusahaan CV milik SH, lalu dibagi-bagikan.

“Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, beberapa bangunan memang tidak sesuai spesifikasi dan RAB yang ada,” tambahnya.

Peran para tersangka

Kepala Kejari Bekasi, Eddy Sumarman, menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap 29 saksi, empat ahli, dokumen, dan barang bukti.

Menurut Eddy, SH diduga menggunakan anggaran APBDes untuk kepentingan pribadi. Sementara itu, MSA bertindak sebagai penampung dana desa dan menyalurkannya kepada SH, SJ, dan GR.

Baca juga: Pemkot Bekasi Aktifkan Lagi Siskamling untuk Cegah Tawuran dan Kericuhan

“Untuk sementara, penyidikan mengarah pada empat tersangka ini. Pengembangan tetap berjalan karena uang digunakan untuk keperluan pribadi masing-masing,” kata Ronal.

Keempat tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |