Eks Wamendes PDTT Cabut Gugatan Perdata di PN Jakpus terhadap Eggy Sudjana dan Roy Suryo Cs

3 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo mencabut gugatan perdatanya terhadap Eggy Sudjana, Roy Suryo, dan kawan-kawan.

Permohonan pencabutan perkara ini diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (10/9/2025).

“Paiman Raharjo, hari ini 10 September 2025, resmi mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo Cs yang sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 456 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Paiman, saat dikonfirmasi, Rabu.

Paiman mengatakan, ia mencabut gugatan perdata ini karena ingin fokus pada perkara pidana yang diajukan di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sidang Gugatan Paiman Raharjo Lawan Roy Suryo dkk soal Ijazah Jokowi Masuk Mediasi

Laporan pidana terhadap Roy Suryo dan lain-lain sudah diajukan ke Polda Metro Jaya oleh Paiman pada 12 Juli 2025 lalu.

“Saya ingin fokus ke perkara pidana Roy Suryo cs, karena sebenarnya tujuan di perdata sama, yaitu memohon kepada PN Jakarta untuk menetapkan mereka bersalah dan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar dia.

Sebelum mencabut gugatannya, perkara ini sudah memasuki tahap mediasi, pada Rabu (3/9/2025).

Saat itu, Eggy dan Roy tidak hadir. Yang hadir hanya Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto, masing-masing tergugat 6 dan tergugat 7.

Usai mediasi, Paiman mencapai kata damai dengan dua tergugat ini.

Baca juga: Roy Suryo dkk ke DPR, Minta Audiensi soal Ijazah Jokowi dan Gibran

Namun, dalam kasus ini, masih ada beberapa tergugat dan turut tergugat lain. Pihak-pihak ini tidak hadir dalam mediasi.

Tergugat 1 hingga 5 adalah Eggy Sudjana, Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Rismon Sianipar, dan Kurnia Tri Royani.

Sementara, turut tergugat adalah Jokowi, Polri, dan Universitas Gadjah Mada.

Paiman menegaskan, proses hukum kepada pihak-pihak ini masih berlangsung karena mereka belum menghadiri mediasi.

“Kalau (perkara dengan) Pak Roy Suryo dan kawan-kawan, kan belum ada mediasi. Kan yang hari ini mediasi itu Pak Bitor sama Pak Hermanto,” kata Paiman.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo atau pihak tergugat lain tidak terlihat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |