JAKARTAZ KOMPAS.com - Greenpeace Indonesia mendesak pemerintah untuk menghentikan operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hal ini menyusul keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada perusahaan tersebut.
Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas, menilai langkah itu mengartikan pengabaian terhadap ekosistem laut Raja Ampat yang menjadi rumah bagi 75 persen spesies terumbu karang dunia.
“Memberikan izin tambang untuk beroperasi lagi di wilayah ini menunjukkan keserakahan pemerintah dan korporasi, yang menempatkan pelindungan lingkungan dan hak asasi manusia di bawah keuntungan ekstraktif jangka pendek," kata Arie dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Rusak Ekosistem, 1.063 Tambang Ilegal Bakal Ditertibkan
Menurut dia, Greenpeace dan lebih dari 60.000 orang yang menandatangani petisi, berkomitmen untuk terus melawan segala bentuk pertambangan di Raja Ampat melalui seruan #SaveRajaAmpat. Arie menyebut, perlindungan Raja Ampat berarti melindungi kehidupan di Papua maupun dunia.
"Kami mendesak pemerintah segera mencabut izin PT Gag Nikel serta menghentikan semua rencana penambangan nikel dan pembangunan smelter di Sorong maupun Raja Ampat," tutur dia.
Arie menyampaikan, pemberian izin pertambangan Raja Ampat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu, akan merusak ekosistem terumbu karang yang menjadi sumber pangan dan penghidupan jutaan orang.
"Ini adalah bentuk pengkhianatan pemerintah terhadap komitmen iklim Indonesia, sekaligus memperdalam krisis ekologis yang sudah mengancam negeri ini,” ujar Arie.
Mengutip Antara, Kementerian ESDM mengunhkapkan PT GAG Nikel sudah kembali beroperasi sejak 3 September 2025. Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, berkata bahwa hasil evaluasi Program Penilaian Kinerja Perusahaan (PROPER) menunjukkan GAG Nikel memperoleh peringkat hijau.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Rusak 1 Hektare Hutan Produksi di Sulteng
Artinya, PT GAG Nikel sudah taat terhadap seluruh tata kelola lingkungan dan melakukan pemberdayaan masyarakat.
“(Keputusannya) lintas kementerian, sama KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) dan KKP ada (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ucap Tri.
Dengan demikian, PT GAG Nikel kembali beroperasi setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasi anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu pada awal Juni 2025.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.