Fadli Zon Digugat ke PTUN Buntut Sangkal Pemerkosaan Massal Mei 1998

2 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kebudayaan Fadli Zon digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas pada Kamis (11/9/2025).

Gugatan ini terkait pernyataan Fadli yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 dan mendelegitimasi kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998.

Perwakilan kuasa hukum penggugat, Jane Rosalina, mengatakan, gugatan telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT.

Baca juga: Fadli Zon Digugat ke PTUN soal Pernyataan Pemerkosaan Mei 1998

“Hari ini kami telah melayangkan gugatan kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon, dengan nomor register perkara yang telah terdaftar melalui nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT yang telah kami daftarkan di PTUN Jakarta hari ini secara langsung," kata Jane, dalam konferensi pers yang ditayangkan akun YouTube Kontras, Kamis.

Objek gugatan adalah pernyataan Fadli Zon yang dirilis Kementerian Kebudayaan pada 16 Juni 2025.

Ketika itu, Fadli menyebut, laporan TGPF hanya berisi angka tanpa dukungan bukti yang kuat dan mengingatkan agar tidak “mempermalukan bangsa sendiri” dalam membicarakan peristiwa Mei 1998.

Baca juga: Fadli Zon Digugat soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, TGPF: Ada Delegitimasi Fakta

Koalisi menilai, pernyataan tersebut tidak hanya melampaui kewenangan Menteri Kebudayaan, melainkan juga bertentangan dengan sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

“Kementerian Kebudayaan sendiri tidak ada kaitannya dengan upaya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat," ujar Jane.

Dalam perkara ini, terdapat sejumlah penggugat baik perseorangan maupun badan hukum.

Mereka adalah Marzuki Darusman, Ketua TGPF Mei 1998, Ita F Nadia, pendamping korban pemerkosaan massal Mei 1998, Kusmiyati, orangtua korban kebakaran Mei 1998, Sandyawan Sumardi selaku Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan, Ikatan Pemuda Tionghoa Indonesia (IPTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), dan Kalyanamitra.

Baca juga: Marzuki Darusman: Gugatan ke Fadli Zon untuk Lindungi Korban Mei 1998

Koalisi juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa perkara ini seluruhnya berjenis kelamin perempuan dan memiliki perspektif gender.

Permintaan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Penunjukan majelis hakim yang berperspektif gender bukanlah pilihan subjektif kami para penggugat atau pengacara hukum, tetapi juga kewajiban hukum yang diatur oleh Mahkamah Agung sejalan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan UU TPKS karena terkait dengan hal-hal yang sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan dalam konteks pemerkosaan Mei 1998," ujar Jane.

Baca juga: Ucapan Fadli Zon soal Pemerkosaan Mei 1998 Berujung Gugatan, YLBHI Desak PTUN Berlaku Adil

Koalisi juga menilai, pernyataan Fadli Zon adalah tindakan administratif yang mengandung informasi menyesatkan dan berpotensi menghalangi proses hukum atas kasus pelanggaran HAM berat Mei 1998.

“Gugatan ini penting untuk dilakukan sebagai bentuk kecaman agar pejabat pemerintah sebagai badan publik tidak semena-mena untuk menyatakan suatu pernyataan di muka umum, apalagi ini berkaitan dengan konteks penanganan kasus pelanggaran HAM berat," kata dia.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |