Fadli Zon Digugat soal Pernyataan Tak Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, TGPF: Ada Delegitimasi Fakta

3 days ago 5

KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menggugat Menteri Kebudayaan Fadli Zon atas pernyataannya yang dinilai menyangkal pemerkosaan massal Mei 1998 beberapa waktu lalu.

Penggugat atas nama perorangan dan badan hukum telah menyampaikan laporannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 303/G/2025/PTUN-JKT. 

Dalam konferensi pers Kamis (11/9/2025), Kepala Divisi Pemantauan Impunitas Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina Rumpia menyatakan bahwa alasan gugatan ini akan disampaikan oleh pihak-pihak terkait. 

Namun, pokok gugatan ini berfokus pada ucapan Menteri Kebudayaan Fadli Zon bertentangan dengan beberapa sejumlah peraturan perundang-undangan.

"Tindakan administrasi berupa pernyataan tersebut itu telah tidak sesuai dengan kewenangan Fadli Zon sendiri selaku Menteri Kebudayaan karena dianggap melampaui kewenangannya," kata Jane dalam konferensi pers yang diikuti Kompas.com melalui live straming YouTube KontraS, Kamis (11/9/2025). 

Lantas, bagaimana apa alasan dan tujuan gugatan terhadap Fadli Zon?

Pokok gugatan terhadap Fadli Zon

Menurut paparan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, Fadli Zon bertentangan dengan peraturan beriikut 

  • Undang-undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan 
  • Undang-undang 39 tahun '99 tentang hak asasi manusia
  • Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, ucapan Fadli Zon dianggap melampaui kewenangannya sebagai Menteri Budaya. 

Mereka menilai pernyataan itu melampaui kewenangan seorang menteri kebudayaan karena menyangkut perkara pelanggaran HAM berat. 

Penanganan dan penyelesaian kasus semacam itu menjadi ranah lembaga berwenang, yakni DPR, Komnas HAM sebagai penyelidik, Kejaksaan Agung sebagai penyidik, serta Presiden Republik Indonesia. 

"Sementara itu, Kementerian Kebudayaan tidak memiliki peran dalam proses penuntasan pelanggaran HAM berat," lanjutnya. 

Selain itu, pernyataannya dinilai sebagai bentuk kebohongan dan informasi yang salah serta menyangkut delegimitasi kerja-kerja Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Mei 1998. 

Baca juga: Fadli Zon Bantah Ada Pemerkosaan Massal Mei 1998, Bagaimana Data yang Diketahui Sejauh Ini?

Adanya delegimitasi kinerja tim pencari fakta

Dalam konferensi pers tersebut, TGPF Mei 1998 menilai pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon telah melecehkan kerja tim resmi yang dibentuk negara. 

Pernyataan tersebut dianggap mendelegitimasi hasil penyelidikan tragedi Mei 1998.

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas bersama TGPF menegaskan, tim telah bekerja berdasarkan mandat enam kementerian sejak 1998 untuk mengungkap fakta kekerasan, terutama terhadap perempuan Tionghoa. 

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |