JAKARTA, KOMPAS.com - CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, mengaku telah dihubungi Brigadir Jenderal TNI (Marinir) Freddy Ardianzah usai polemik pelaporan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI yang terganjal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui unggahan Instagram pribadinya, @irwandiferry, Ferry menyebut dirinya telah berbincang dengan Freddy.
“Yang intinya banyak ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini,” tulis Ferry seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Dansatsiber TNI Klaim Temukan Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi
TNI dan Ferry Saling Minta Maaf
Dalam unggahannya, Ferry turut mengungkapkan bahwa TNI melalui Freddy Ardianzah telah meminta maaf kepadanya, dan dirinya pun melakukan hal yang sama.
“Banyak prajurit yang memang sangat mencintai negara ini dan melindungi warga negaranya saat ini, saya masih percaya itu,” tegas Ferry.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada tindak lanjut hukum ke depan terkait dirinya.
Tak lupa, Ferry mengucapkan terima kasih atas segala bentuk dukungan yang ia terima.
“Mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana,” kata Ferry.
https://www.instagram.com/p/DOiWx15kcPZ/?igsh=MWJnMnR4YjVqeGlvNA==Baca juga: Polisi Sebut TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Latar Belakang Polemik
Sebelumnya, pada Senin (8/9/2025), empat perwira tinggi TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dengan alasan konsultasi hukum.
Mereka adalah Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
Kehadiran mereka dilakukan setelah TNI menilai ada pernyataan dan unggahan Ferry di media sosial yang dianggap mengandung provokasi, fitnah, kebencian, serta framing negatif terhadap institusi.
“Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif,” ujar Freddy saat itu.
Baca juga: Soal Kasus Ferry Irwandi, Bolehkah TNI Memidanakan Warga Sipil?
Polisi Tegaskan Terkait Posisi Hukum
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus membenarkan bahwa kedatangan perwira TNI tersebut berkaitan dengan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik.
Namun, ia menegaskan bahwa sesuai putusan MK, institusi tidak dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kan menurut MK, institusi enggak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” kata Fian.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini