Formappi Ragukan Kualitas RUU Perampasan Aset, Sorot DPR Baru Sahkan 3 UU pada 2025

3 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyorot DPR yang bakal menambah tiga rancangan undang-undang (RUU) dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Pasalnya hingga September 2025, DPR baru mengesahkan tiga undang-undang pada tahun ini, yakni Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Terbaru, DPR baru mengesahkan Undang-Undang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga: Koalisi Sipil Dorong 5 Isu Ini Masuk RUU Perampasan Aset: Kualifikasi Aparat hingga Pembuktian Terbalik

Sedangkan dalam Prolegnas Prioritas 2025, masih terdapat 40 RUU lain yang seharusnya diprioritaskan oleh lembaga legislatif itu.

“Dari sisi jumlah saja, rasanya sulit membayangkan akan ada hasil positif hingga akhir tahun, termasuk nasib RUU Perampasan Aset itu sendiri,” ujar Lucius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/9/2025).

DPR diketahui mengusulkan tiga RUU masuk ke Prolegnas Prioritas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.

Rencananya, ketiga RUU tersebut akan ditetapkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 dalam rapat paripurna DPR mendatang.

Baca juga: Anggota Komisi III Siap Tindaklanjuti RUU Perampasan Aset

Luciun pun menilai, bertambahnya RUU dalam Prolegnas Prioritas 2025 hanya akan beban legislasi DPR jelang akhir tahun.

"Hanya saja, dengan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Daftar RUU Prioritas 2025, itu artinya DPR menambah beban legislasi di penghujung tahun," ujar Lucius.

"Dari sisi jumlah saja, rasanya sulit membayangkan akan ada hasil positif hingga akhir tahun, termasuk nasib RUU Perampasan Aset itu sendiri," sambungnya meragukan.

Baca juga: Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas Prioritas Usai Prabowo Minta Kebut

Adapun terkait RUU Perampasan Aset, DPR harus terlebih dahulu menyiapkan naskah akademiknya, karena merekalah yang mengusulkannya masuk Prolegnas Prioritas 2025.

Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan terkait naskah akademik maupun draf RUU Perampasan Aset.

"Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja," tegas Lucius.

Baca juga: Baleg DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

Berikut adalah 41 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas berdasarkan rapat paripurna DPR pada Selasa (19/11/2024):

Usulan DPR

  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  • RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 29 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • RUU atas Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
  • RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • RUU tentang Pengampunan Pajak
  • RUU tentang Energi Baru Dan Energi Terbarukan
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
  • RUU tentang Komoditas Strategis
  • RUU Pertekstilan
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia
  • RUU tentang PPRT
  • RUU tentang Pengaturan Pasar Ritel Modern
  • RUU tentang BPIP
  • RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
  • RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  • RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  • RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim
  • RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
  • RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Baca juga: Menteri Hukum Sebut RUU Perampasan Aset Hasil Perundingan Prabowo-Parpol

Usulan Pemerintah

  • RUU tentang Hukum Acara Perdata
  • RUU tentang Narkotika dan Psikotropika
  • RUU tentang Desain Industri
  • RUU tentang Hukum Perdata Internasional
  • RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara
  • RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Publik
  • RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
  • RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran

Usulan DPD

  • RUU tentang Daerah Kepulauan.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |