Formappi Wanti-wanti DPR, RUU Perampasan Aset Jangan Asal Jadi

3 days ago 5

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mewanti-wanti DPR RI agar tidak asal-asalan menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Pernyataan ini disampaikan Lucius saat menyoroti RUU Perampasan Aset yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan beban legislasi akhir tahun.

“Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja,” kata Lucius saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Formappi Ingatkan Beban Legislasi Bertambah imbas Masuknya RUU Perampasan Aset ke Prolegnas

Lucius mengatakan, keputusan DPR RI untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai RUU Inisiatif DPR membuat lembaga legislatif harus menyiapkan naskah akademik.

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset.

“Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujar Lucius.

Peneliti itu mengingatkan, sebagai RUU yang digadang-gadang bakal mendukung pemberantasan korupsi, kejelasan produk hukum itu sudah harus dipastikan sejak awal.

“Kejelasan sejak awal naskah akademik dan drafnya penting untuk memastikan manfaat RUU ini,” ujarnya.

Baca juga: Koalisi Sipil Dorong 5 Isu Ini Masuk RUU Perampasan Aset: Kualifikasi Aparat hingga Pembuktian Terbalik

Lebih lanjut, Lucius mengingatkan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, DPR memiliki konflik kepentingan terkait RUU tersebut, sebab anggota DPR bisa saja menjadi sasaran dari RUU Perampasan Aset.

“DPR bisa menjadi target dari RUU ini, karena itu tak bisa membiarkan mereka melakukan sendirian pembahasannya. Bisa jadi isinya nanti justru akan melemahkan tujuan RUU Pemberantasan Aset itu sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Menteri Hukum sepakat memasukkan RUU ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan bahwa RUU itu menjadi inisiatif DPR dan tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa pihak yang mengusulkan.

Baca juga: DPR Diminta Tak Tergesa Tuntaskan RUU Perampasan Aset, Harus Libatkan Publik

Bob juga menargetkan, RUU Perampasan Aset selesai dibahas pada 2025.

Meski demikian, proses penyusunan undang-undang itu tetap harus melibatkan partisipasi publik secara bermakna.

"Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," ujar Bob, Selasa.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |