KOMPAS.com - Pernah dengar istilah PPPK paruh waktu? Belakangan, topik ini jadi sorotan karena banyak tenaga honorer dan calon ASN penasaran soal gaji, jam kerja, dan status kepegawaiannya.
Bagi sebagian orang, kesempatan bekerja di instansi pemerintah tapi dengan waktu yang lebih fleksibel tentu terdengar menarik.
Mulai 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi mengatur aturan PPPK paruh waktu lewat Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Perbedaan PNS dan PPPK: Status, Hak, dan Proses Seleksinya
Aturan tersebut hadir bukan hanya untuk menata tenaga honorer, tapi juga membuka peluang bagi mereka yang sebelumnya gagal lolos seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Simak selengkapnya mengenai apa itu PPPK paruh waktu, jabatan, status kepegawaian, masa kerja, hingga gaji P3K paruh waktu.
Baca juga: Gaji Komcad SPPI 2025 Sesuai Pangkat dan Golongan
Apa itu PPPK Paruh Waktu?
Mengacu KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja menyesuaikan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Salah satu tujuan pengadaan PPPK paruh waktu pada 2025 adalah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer, terutama mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun belum lolos.
"Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024," bunyi KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Baca juga: Gaji Polisi dan Tunjangannya 2025, Ini Daftar Lengkap Seluruh Jabatan
Posisi jabatan yang bisa diisi PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu bisa ditempatkan pada beberapa posisi strategis, antara lain:
- Guru dan tenaga kependidikan
- Tenaga kesehatan
- Tenaga teknis
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional.
Tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN dan sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi belum mendapatkan posisi dapat memanfaatkan kesempatan ini.
Baca juga: Daftar Gaji TNI AD, AL, AU Tahun 2025 dan Tunjangan Lengkapnya
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi PPPK. Gaji PPPK. Berapa gaji PPPK. Apa itu PPPK Paruh Waktu. Gaji P3K paruh waktu.
Status kepegawaian dan masa kerja PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu berstatus sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas ASN.
Masa perjanjian kerja ditetapkan per 1 tahun melalui kontrak kerja, hingga pegawai tersebut berpotensi diangkat menjadi PPPK penuh.
Jam kerja PPPK paruh waktu menyesuaikan dengan:
- Ketersediaan anggaran instansi
- Karakteristik pekerjaan.
Baca juga: Sejarah dan Perjalanan Bisnis Gudang Garam, Raja Kretek Asal Kediri
Besaran gaji PPPK paruh waktu
Terkait kompensasi, PPPK paruh waktu menerima gaji paling sedikit sesuai upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN sebelumnya atau upah minimum yang berlaku di wilayah instansi bekerja.
Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya PPPK paruh waktu, tenaga honorer yang selama ini menunggu kesempatan bisa tetap berkontribusi sambil mendapatkan kepastian hak dan upah sesuai aturan resmi pemerintah.
Baca juga: Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini