Ganjil Genap di Jalur Puncak Berlaku Akhir Pekan Ini

1 day ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com – Akhir pekan di kawasan Puncak, Bogor, kerap identik dengan kemacetan panjang. Untuk mengendalikannya, Polres Bogor kembali menerapkan aturan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas.

Kebijakan tersebut berlaku pada akhir pekan ini, atau dari hari Jumat, Sabtu, hingga Minggu, pada 12–14 September 2025.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang pengaturan lalu lintas di ruas Jalan Nasional Ciawi–Puncak dan Puncak–Cianjur.

Baca juga: Curhat Pengguna Honda HR-V 2023 : Nyaman tapi Ada Catatan

Bagi kendaraan yang ber-TNKB atau ber-plat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal, maka akan diputar balik oleh petugas,” tulis keterangan Instagram resmi Satlantas Polres Bogor (12/9/2025).

Ganjil genap di Jalur Puncak digelar rutin setiap akhir pekan. Harapannya, arus kendaraan lebih terkendali sehingga tidak menimbulkan antrean panjang, terutama saat musim liburan.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang hendak berwisata agar menyesuaikan jadwal perjalanan dengan aturan ini serta mematuhi arahan petugas di lapangan.

Baca juga: Jadwal Lengkap MotoGP San Marino, Rangkaian Balapan Dimulai Hari Ini

Ilustrasi Jalur Puncak CianjurKOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ilustrasi Jalur Puncak Cianjur

Sebagai informasi, dalam aturannya terdapat beberapa kendaraan yang dikecualikan dari ganjil genap.

Antara lain kendaraan dinas TNI/Polri, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum, kendaraan listrik, kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk kepentingan tertentu.

Tak ketinggalan juga kendaraan warga yang berdomisili di sekitar jalur Puncak, dengan bukti KTP atau tanda pengenal sah.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |