PAMEKASAN, KOMPAS.com - Perusahaan Rokok (PR) RM di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Pamekasan yang terbakar pada Sabtu (6/9/2025) disebut tak berizin oleh Bea Cukai Madura.
Gudang PR RM milik HF ini mengalami kebakaran hebat. Diduga, tembakau dan mesin produksi rokok ikut terbakar.
Saat itu, tim unit Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Pamekasan datang ke lokasi untuk melakukan identifikasi penyebab kebakaran.
Saat Kompas.com hadir ke lokasi kebakaran, gudang tembakau dan rokok tersebut berada di Desa Trasak, Kecamatan Larangan, tepatnya masuk ke gang sekitar 50 meter dari jalan utama.
Saat terjadi kebakaran, tidak ada pihak luar selain karyawan yang diperbolehkan masuk ke lokasi kebakaran.
Selain itu, tidak ada papan nama perusahaan yang dipasang di area gudang yang terbakar.
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Madura, Megatruh Yoga Brata, mengaku tidak mengenali lokasi gudang rokok yang terbakar.
"Saya tidak pernah tahu adanya PR Rudal Mas yang terbakar," katanya.
Dia membenarkan bahwa PR RM sudah mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atas kepemilikan HF. Namun, lokasinya bukan yang terbakar.
"Setahu saya, PR RM bukan yang terbakar. Tapi lokasinya di pinggir jalan," katanya.
Baca juga: Warga Bojonegoro Keluhkan Bau Limbah Pabrik Rokok, Bikin Sesak Napas
Megatruh mengatakan, PR RM yang terdaftar hanya satu dan berlokasi di pinggir jalan.
Sementara itu, di lokasi lain, belum pernah diketahuinya.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi membenarkan bahwa gudang yang terbakar adalah milik HF.
"Iya benar, gudang yang terbakar adalah miliknya Haji Fauzan," katanya.
Ia mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Inafis Polres Pamekasan belum keluar.