JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sunoto sempat menggoda Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) Hexana Tri Sasongko yang langsung berhadapan dengan kondisi perusahaan yang buruk usai dilantik menjadi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya pada tahun 2018 silam.
Hakim sempat berkelakar kalau kondisi yang dihadapi Hexana mirip kondisi darurat.
“Berarti saat bapak menjabat itu kondisinya darurat sipil atau darurat militer?” tanya Hakim Sunoto sambil tersenyum tipis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2025).
Hexana yang dihadirkan sebagai saksi mengaku bahwa saat dirinya dilantik menjadi Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya pada 2018 lalu, perusahaan sudah diumumkan gagal bayar.
Baca juga: Eks Dirut Jiwasraya Hexana Sebut Perusahaan sudah Tidak Sehat Sebelum Ia Dilantik
Pengumuman gagal bayar ini dilakukan oleh Dirut PT Asuransi Jiwasraya sebelumnya, Asmawi Syam, pada Oktober 2018.
“Ini berarti kan saat saudara menjabat, saat itu ada problem-problem toh, banyak problem toh?” tanya Hakim Sunoto lagi.
Hexana mengatakan, sejak dilantik, ia sudah harus berhadapan dengan para pemegang polis.
Ia pun harus fokus untuk menyelamatkan dan menyehatkan perusahaan.
Sebelum ditanya oleh hakim, Hexana sudah lebih dahulu menjelaskan bahwa kondisi perusahaan sejak awal tidak sehat ketika ia menduduki jabatan Direktur Utama.
“Ketika kami efektif (menjadi Dirut), perusahaan sudah dalam keadaan tidak sehat dan tidak mampu memenuhi kewajiban membayar,” kata Hexana.
Baca juga: Eks Komut Bersaksi di Sidang Korupsi: Jiwasraya Sudah Bangkrut Sejak Dulu
Salah satu masalah yang dihadapinya adalah gagal bayar perusahaan kepada para pemegang premi.
“Terjadi gagal bayar karena memang tidak cukup likuiditas dari investasi untuk dicairkan, untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo,” jelasnya.
Hexana mengatakan, pada saat itu, Jiwasraya memiliki total wajib bayar yang cukup tinggi dan masyarakat menuntut pembayaran.
Tapi, karena kondisi keuangan yang tidak baik, kewajiban ini tidak bisa dibayarkan.
Pada kasus ini, Isa didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 90 miliar.