JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Dennie Arsan Fatrika berulang kali menegur pengacara dari terdakwa Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, karena terus meminta pendapat dari Mantan Deputi Bidang Usaha Industri Argo dan Farmasi Kementerian BUMN, Wahyu Kuncoro.
Padahal, dalam sidang hari ini, Wahyu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi fakta, bukan saksi ahli.
“Terhadap dua penugasan ini, satu bekerja sama dengan BUMN, satu bekerja sama dengan perusahaan swasta, dari penilaian bapak terhadap kinerja PT PPI, ini bagaimana, Pak?” tanya pengacara kubu Tony Wijaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Wahyu yang mendengar pertanyaan pengacara tampak ragu untuk menjawab.
Baca juga: PT DKI: Abolisi Tom Lembong Tak Pengaruhi Kasus Impor Gula dengan Terdakwa Lain
“Saya ditanya penilaian ini,” kata Wahyu.
Hakim Ketua Dennie mengingatkan dan meminta kubu terdakwa untuk hanya bertanya seputar fakta kejadian perkara.
“Iya, lebih kepada fakta ya yang kita butuhkan dari saksi ini. Penilaian pendapat, mungkin nanti ada ahli,” kata Hakim Dennie mengingatkan.
Kubu terdakwa menyampaikan keberatan atas peringatan dari hakim.
Pengacara menilai, keterangan Wahyu dibutuhkan meskipun berupa pendapat.
Pengacara berargumen, pendapat Wahyu dibutuhkan karena ia menjabat di internal Kementerian BUMN dan pengetahuannya terkait itu patut digali.
Baca juga: Klaim Hotman: Nadiem Tak Terima Uang dan Tidak Mark Up Laptop Chromebook, Mirip Kasus Tom Lembong
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyaksikan debat yang berlangsung ikut menyatakan keberatannya.
Sebelum jaksa bisa menjelaskan keberatannya, Hakim Dennie menegaskan sudah paham dengan kondisi yang terjadi.
“Kami juga sudah keberatan dari tadi penuntut umum,” kata Hakim Dennie.
Mendengar keberatan dari dua kubu lainnya, pengacara Tony Wijaya ini menyampaikan pembelaannya.
Ia merasa perlu menanyakan pendapat Wahyu terkait sejumlah aturan yang berlaku di internal Kementerian.