JAKARTA, KOMPAS.com – Pimpinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hapsari Retno, menegur terdakwa IV (65), pelaku tabrak lari yang menewaskan lansia berinisial S (82) di Penjaringan, Jakarta Utara.
Teguran itu disampaikan saat IV menjalani sidang keenam di PN Jakarta Utara, Kamis (11/9/2025). Hapsari mengingatkan agar terdakwa tidak mencoba mendekati majelis hakim dengan cara apa pun.
"Perkara ini tidak ada apa pun juga, jangan berusaha mendekati majelis hakim, tidak ada transaksional," tegas Hapsari dari kursi majelis.
Baca juga: Hakim Desak Pelaku Tabrak Lari Lansia Minta Maaf, Keluarga Korban: Tapi Hukum Tetap Jalan
Mendengar teguran tersebut, IV hanya mengangguk.
Dalam persidangan, Hapsari juga menyarankan agar IV mendatangi keluarga korban untuk menyampaikan permintaan maaf secara tulus. Ia memberikan kesempatan hingga jadwal putusan untuk melakukan hal tersebut.
"Datang lah ke keluarga meminta maaf baik-baik empatinya, itu saja yang diharapkan bukan terkesan cuek. Masih ada kesempatan sampai dengan putusan," kata Hapsari.
Hapsari menyayangkan sikap IV yang hingga kini belum pernah mencoba menghubungi keluarga korban sejak kejadian. Menurut dia, seharusnya upaya itu bisa dilakukan sejak awal.
"Masa (nomor) handphone-nya enggak tahu, saudara bisa cari tahu, minta tolong pada anak," ucapnya.
Baca juga: Tersangka Tabrak Lari di Penjaringan Klaim Sudah Tiga Kali Minta Maaf
Kronologi kejadian
S merupakan ayah dari Haposan. Ia menjadi korban tabrak lari saat jogging di sekitar perumahan Taman Grisenda, RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (9/5/2025).
Saat berlari di tepi jalan, S tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil yang dikemudikan IV.
"Terlihat dari rekaman CCTV di komplek ada beberapa titik, terus begitu dia ditabrak sempat berhenti mobil ini beberapa saat, terus dia jalan," jelas Haposan.
Seorang saksi mata segera menghubungi sekuriti komplek. Petugas keamanan kemudian menemukan mobil milik IV terparkir di area ruko. Saat dimintai keterangan, IV berdalih hanya menabrak tiang, bukan seseorang.
Ketua RW setempat kemudian meminta IV kembali ke lokasi kejadian.
"Akhirnya, dipaksa untuk datang ke TKP yang lokasinya tidak terlalu jauh. Papah saya sudah tergeletak berdarah-darah dia masih saja berbelit-belit," ujar Haposan.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit dan dirawat intensif di ruang ICU. Namun, setelah tiga hari mendapat perawatan, nyawa S tidak tertolong.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini