JEMBER, KOMPAS.com - Penyaluran honor untuk 22.000 guru ngaji di Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai dilakukan.
Pencairan tahap pertama kepada 15.175 orang di 23 kecamatan, termasuk guru agama non muslim.
Baca juga: Brigpol Niam, Polisi Humanis yang Mengajar Ngaji Anak-anak di Landak
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Jember Nurul Hafid Yasin menyampaikan, 22.000 penerima honor itu tak hanya guru ngaji agama islam.
Mereka juga termasuk guru kitab suci agama lainnya dan modin.
"Sebanyak 191 guru kitab suci non muslim, modin 266, dan guru ngaji agama islam 14.718 penerima tahap pertama," kata Nurul, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Pemkab Lumajang Berikan Insentif Rp 1,2 Juta untuk 3.316 Guru Ngaji dan 1.150 Marbot Masjid
Sisanya, 6.825 orang dari 8 kecamatan bakal menerima honor pada tahap selanjutnya.
"Insya Allah untuk tahap dua 8 kecamatan dalam seminggu ini (23 kecamatan) tuntas dan akan segera kita proses untuk pencairan berikutnya," terang Hafid.
Ia mengatakan, realisasi honorarium guru ngaji merupakan program prioritas bupati sehingga dari tahun sebelumnya 19.000 orang, tahun ini naik menjadi 22.000 orang penerima.
Mekanisme penyalurannya melalui kantor desa masing-masing dan tak perlu datang ke bank.
Hafid menuturkan, telah mendapatkan arahan dari Bupati Jember Muhammad Fawait agar mempermudah proses penyaluran dengan medekatkan kepada penerima.
"Sehingga guru ngaji tidak perlu jauh-jauh mengantri datang ke bank," ujar dia.
Sampai hari ini, proses pencairan terus dilakukan di kantor-kantor desa di 23 kecamatan di Jember.
Para guru ngaji tinggal datang ke kantor desa dengen menunjukkan KTP.
Ali, guru ngaji di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru mengaku amat senang lantaran bisa mengambil honornya lebih dekat tanpa antre.
"Senang saya karena tidak usah antre seperti dulu," ungkap pria yang sudah menjadi guru ngaji sejak 2009 itu.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini