JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Hotman Paris menilai penetapan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah hal yang klise.
Hotman merupakan kuasa hukum untuk kakak-adik petinggi Sritex ini dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.
“Itu biasa, dalam satu perkara korupsi, selalu jaksa itu menambahkan TPPU. Itu hal yang sudah biasa, sudah klise,” ujar Hotman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kejagung Tetapkan Kakak-Adik Eks Bos Sritex Tersangka TPPU
Hotman mengatakan, penetapan duo bos Sritex ini tidak ada yang aneh. “Enggak ada yang aneh. Itu klise saja,” lanjutnya.
Hotman sempat berkelakar, ia mengatakan, jika ada pengusaha yang tersandung kasus korupsi, bisa meminta bantuannya.
“Coba tanyakan lagi, masih ada enggak (pengusaha) yang kena (kasus), ada Hotman di sini,” katanya sambil tertawa.
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Senilai Rp 510 M Milik Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex
Lukminto bersaudara jadi tersangka
Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan status tersangka TPPU ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang menjerat keduanya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Kejagung Sita Aset Tanah Senilai Rp 510 M Milik Iwan Setiawan Terkait Kasus Sritex
10 Tersangka lain
Selain kakak-adik eks Bos PT Sritex itu, Kejagung telah menetapkan 10 tersangka dalam perkara dugaan pemberian fasilitas kredit ke PT tekstil tersebut.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM), eks Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS), dan eks Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino (AMS).
Kemudian, Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022 Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI Jakarta 2015–2021 Pramono Sigit (PS), dan Direktur Utama Bank BJB 2009–Maret 2025 Yuddy Renaldi (YR).
Baca juga: Iwan Kurniawan Bantah Terlibat di Kasus Sritex, Kejagung: Nanti Diungkap di Persidangan
Selain itu, Executive Vice President Bank BJB 2019–2023 Benny Riswandi (BR), eks Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023 Supriyatno (SP), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020 Pujiono (PJ), serta eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020 Suldiarta (SD).
Kasus dugaan korupsi PT Sritex diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 triliun.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini