ICW: Penangkapan Delpedro Marhaen Timbulkan Rasa Takut Masyarakat untuk Kritik

3 days ago 3

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam kasus dugaan penghasutan berpotensi menimbulkan kekhawatiran masyarakat untuk menyampaikan kritik.

Sebab, penangkapan Delpedro dan beberapa aktivis lain merupakan bentuk pembungkaman oleh negara melalui aparat kepolisian.

“Ini adalah satu bentuk pembungkaman, yang dimaksudkan untuk membunuh keberanian, yang dimaksudkan untuk membuat, menumbuhkan, memperluas rasa takut untuk warga melakukan kritik dan sebagainya,” ujar Almas di Polda Metro Jaya, Rabu (10/8/2025).

Baca juga: Tangis Ibu Delpedro Pecah Saat Tiba di Polda Metro: Anak Saya Cuma Bela Rakyat!

Almas menyinggung soal pencarian dalang atau provokator demonstrasi akhir Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

“Jelas yang melakukan provokasi yang pada akhirnya membuat warga itu marah turun ke jalan dan sebagainya, ini adalah ketidakadilan negara dalam pengelolaan anggaran,” tegas Almas.

Bukan hanya itu, Almas berpendapat, warga juga marah karena pejabat publik tidak kompeten dalam menyusun kebijakan.

“Jadi jangan dilihat jangka pendeknya saja bahwa ada ribuan warga turun ke jalan mengekspresikan kritik dan kemarahannya, tetapi ini adalah akumulasi dari banyak sekali persoalan,” jelas dia.

“Mulai dari kebijakan yang dibuat tanpa partisipasi yang bermakna dari warga, kemudian ada kesulitan untuk mengakses lapangan kerja dan sebagainya,” tambah dia.

Seyogianya, kata dia, negara merespons gelombang kritik ini dengan evaluasi diri, bukan berujung pada penangkapan terkait kasus penghasutan.

Baca juga: Di Depan Yusril, Delpedro Yakin Tak Bersalah atas Dugaan Penghasutan

“Dan yang terakhir juga, yang rasanya patut dilihat sebagai faktor yang memperbesar kemarahan publik adalah bagaimana aparat kita selama ini dan terakhir kemarin di demonstrasi 25 sampai 29 Agustus, menunjukkan wajah aparat yang masih sangat represif,” tegas dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan Delpedro Marhaen (DMR) sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar dalam aksi ricuh di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait ajakan provokatif untuk melakukan aksi anarkistis.

"Tentunya sudah lebih dahulu (DMR) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade Ary Syam Indradi.

Delpedro Marhaen diduga menghasut dan menyebarkan ajakan provokatif yang berujung pada aksi anarkistis di sekitar Kompleks Parlemen dan sejumlah wilayah lain di Jakarta.

Baca juga: Temui Delpedro dan Tahanan Demo, Yusril Pastikan Penegakan Hukum Kedepankan Restorative Justice

Namun, polisi belum membeberkan detail isi ajakan tersebut karena masih dalam tahap pendalaman, termasuk konten yang disebarkan melalui media sosial.

Dalam kasus ini, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |