Ini Syarat Wajib agar Balik Nama Tanah dan Rumah Warisan Tak Kena Pajak

2 hours ago 1

KOMPAS.com - Persoalan pajak waris atau Pajak Penghasilan (PPh) saat mengurus balik nama sertifikat tanah warisan sedang mengemuka akhir-akhir ini.

Hal itu lantaran adanya keluhan dari artis dan mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, Leony Vitria Hartanti yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan warisan bukan merupakan objek PPh.

Namun, ahli waris wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar tidak dikenakan pajak waris saat balik nama sertifikat tanah warisan.

"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (12/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Belajar dari Leony, Ini Ketentuan Pajak Waris saat Balik Nama Rumah Warisan

Wajib Miliki SKB PPh

Pengecualian pengenaan PPh pada harta warisan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Di dalam Pasal 200 ayat (1) huruf d tertulis bahwa pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan karena waris dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh.

Kemudian pada Pasal 200 ayat (2) disebutkan, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan atau bangunan besert perubahannya.

Artinya, ahli waris wajib memiliki dan melampirkan SKB agar tidak dikenakan PPh saat balik nama sertifikat tanah warisan.

Baca juga: Berkaca dari Leony, Apa Saja Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan?

Cara Urus SKB PPh

Ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar maupun secara daring melalui laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

Dikutip dari laman DJP, Berdasarkan PER-8/PJ/2025, permohonan SKB wajib diajukan oleh ahli waris menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) milik sendiri yang terdaftar di Coretax DJP ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat ahli waris terdaftar, bukan NPWP/NIK pewaris.

Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diwakilkan oleh salah satu pihak sepanjang melampirkan surat pernyataan persetujuan bersama dari seluruh ahli waris lainnya dan memenuhi syarat dan dokumen lain terkait SKB waris sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ahli waris harus memastikan telah menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhir yang menjadi kewajibannya. Namun, jika ahli waris merupakan pengusahan kena pajak (PKP), maka menyampaikan SPT Masa PPN selama 3 masa pajak terakhir

Kemudian, ahli waris tidak memiliki tunggakan pajak dan tidak sedang dalam proses pidana perpajakan.

Baca juga: Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Syarat, Alur, Biaya, Lama Proses

Selain dokumen pendukung yang diwajibkan dalam PER-8/PJ/2025 di atas, perlu dicatat bahwa informasi berupa identitas ahli waris dan pewaris, serta data objek warisan dalam formulir permohonan harus sesuai.

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |