Intip Besaran Gaji Kapolri Jenderal Listyo Sigit

3 hours ago 1

KOMPAS.com - Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, saat ini menjabat sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) sejak dilantik pada 27 Januari 2021.

Listyo Sigit menjadi Kapolri ke-25, dan berasal dari satuan reserse kriminal. Ia juga menjadi Kapolri termuda kedua saat dilantik pada usia 51 tahun.

Namanya santer bakal digantikan mengingat masa jabatannya sebagai Kapolri sudah cukup lama, yakni lima tahun. Sebelum menjabat sebagai Kapolri, Listyo Sigit telah menduduki sejumlah posisi strategis di kepolisian.

Pada tahun 2014, Listyo Sigit Prabowo dipercaya menjadi Ajudan Presiden Joko Widodo, sebelum kemudian menjadi Kapolda Banten pada 2016. Kenaikan pangkatnya juga relatif sangat cepat.

Ia sudah menyandang pangkat bintang dua saat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada 2018, kemudian menyandang bintang tiga atau Komjen Polri pada 2019 saat dipromosikan sebagai Kabareskrim.

Baca juga: Intip Gaji Menkeu Purbaya yang Nyaris Sentuh Tiga Digit

Gaji Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Untuk diketahui saja, nominal gaji polisi pada tahun 2025 masih mengacu pada peraturan terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024.

Gaji polisi terakhir kali mengalami penyesuaian per 1 Januari 2024. Saat itu, terdapat kenaikan sebesar 8 persen bersamaan dengan pengumuman kenaikan gaji PNS.

Disebutkan, untuk seorang Jenderal Polisi berhak atas gaji pokok paling sedikit Rp 5.657.400 dan paling sedikit Rp 6.405.500 per bulan.

Selain gaji pokok, Kapolri juga berhak atas berbagai macam tunjangan, di mana tunjangan paling besar adalah tunjangan kinerja (tukin).

Khusus tunjangan kinerja Kapolri, pemimpin tertinggi di Polri ini akan mendapatkan tunjangan sebesar 150 persen dari tunjangan kelas jabatan 17 atau kelas jabatan tertinggi di Polri yakni Wakapolri.

Berdasarkan aturan tersebut, Kapolri memperoleh tunjangan sebesar Rp 43.627.500. Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, Kapolri masih menerima tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga, tunjangan makan, hingga tunjangan umum.

Kapolri juga memperoleh tunjangan operasional hingga ratusan juta rupiah per bulannya. Namun, tunjangan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Berapa Gaji Polisi Berpangkat Bharada?

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Read Entire Article
Kunjungan Pemerintah | Dewasa | | |