KOMPAS.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penghasilannya sebagai Menkeu ternyata lebih kecil dibandingkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Padahal, menurut Purbaya, beban tanggung jawab seorang Menkeu jauh lebih besar ketimbang lembaga independen seperti LPS yang berfokus menjamin simpanan masyarakat di sektor perbankan.
“LPS juga lembaga penting, tapi kerjanya lebih banyak di belakang. Kalau ada bank besar yang kolaps, barulah kita bekerja keras, ujar Purbaya dalam acara Great Lecture Transformasi Ekonomi Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
"Tapi di sana gajinya besar. Saya betul-betul menikmati kerja di LPS. Lima tahun gaji besar, enggak ada bank besar yang bangkrut, jadi malah nganggur,” kata dia lagi.
Ia mengaku sempat terkejut saat pertama kali dilantik sebagai Menkeu dan mengetahui nominal gaji menteri yang diterimanya.
Baca juga: Langsung Jadi CPNS BPS, Berapa Gaji Lulusan Sekolah Kedinasan STIS?
“Waktu dilantik, saya sempat tanya ke Sekjen, ‘Eh gaji di sini berapa?’ Dijawab, ‘sekian’. Waduh, turun. Jadi gengsinya lebih tinggi, tapi gajinya lebih kecil,” ucapnya sambil tersenyum.
Berapa gaji Menteri Keuangan?
Besaran gaji dan tunjangan menteri di Indonesia sudah sudah diatur dalam regulasi penghasilan pejabat tinggi negara.
Ketentuan mengenai penghasilan pejabat setingkat menteri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain itu, ada tunjangan jabatan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Penghasilan lainnya Menteri Keuangan adalah tunjangan kinerja. Menurut aturan terbaru, seorang menteri bisa menerima tukin sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan kementeriannya.
Baca juga: Punya Harta Rp 6,8 Miliar, Berapa Gaji Jaksa Pinangki?
Disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2017, besaran tukin tertinggi di Kemenkeu (di luar DJP) adalah Rp 46.950.000, sehingga Menkeu berhak atas tukin sebesar Rp 74.925.000.
Bila ditotal, maka penghasilan sebulan Menteri Keuangan dari gaji dan tunjangan adalah sebesar Rp 93.573.000.
Tunjangan operasional dan fasilitas menteri
Selain gaji dan tunjangan pokok, seorang menteri juga memperoleh tunjangan operasional. Namun, tunjangan ini hanya boleh digunakan untuk mendukung kegiatan kementerian, bukan untuk kepentingan pribadi.
Besarannya pun bervariasi, tergantung anggaran masing-masing kementerian/lembaga, dan nilainya bisa jauh lebih besar dari gaji serta tunjangan tetap menteri.
Tak hanya itu, menteri juga mendapatkan rumah dinas dan mobil dinas. Rumah dinas pejabat setingkat menteri berlokasi di kawasan elite Jakarta, salah satunya di komplek Widya Chandra yang memiliki akses langsung ke Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto.
Seluruh fasilitas tersebut wajib dikembalikan setelah masa jabatan berakhir.
Jika dibandingkan dengan pejabat lembaga independen, penghasilan menteri relatif lebih kecil. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) misalnya, bisa menerima gaji dan tunjangan sekitar Rp 120 juta per bulan.
Bahkan, angka tersebut masih berada di bawah penghasilan pimpinan lembaga lain seperti Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memiliki paket remunerasi lebih besar.
Baca juga: Viral Eks Marinir Satria Arta, Berapa Gaji Tentara Bayaran Rusia?
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini