KENDARI, KOMPAS.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang hendak melamar pekerjaan, mulai dari buruh pabrik hingga pegawai negeri.
Baru-baru ini, antrean warga yang hendak mengurus SKCK mengular di kantor polisi sejumlah daerah, karena dijadikan sebagai syarat pemberkasan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Namun ironinya, seorang buron kasus pembunuhan anak justru bisa memperoleh SKCK dan bahkan lolos menjadi anggota DPRD.
Kasus itu menyeret nama anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura, La Lita alias Litao.
Baca juga: Buron Sejak 2014, Litao Kini Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi
Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Wakatobi sejak 2014 atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembunuhan anak bernama Wiranto di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan.
Meski buron selama 11 tahun, Litao tetap berhasil maju dalam pemilihan legislatif 2024 dan terpilih sebagai anggota DPRD setempat.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristian, membenarkan hal ini sekaligus mengungkap kelalaian internal aparat yang menerbitkan SKCK untuk Litao.
"Hasil audit Polda Sultra merekomendasikan dua tindakan, yaitu memberikan sanksi kepada petugas Yanmin Reskrim Polres Wakatobi yang lalai dalam menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk DPO yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD," ungkap Iis, Kamis (11/9/2025).
Baca juga: Antrean PPPK Paruh Waktu di Polres Nunukan Membeludak, Blanko SKCK Sampai Habis
Mantan personel Reskrim Polres Wakatobi yang dimaksud adalah Aiptu S, kini bertugas di Polres Buton Utara.
Menurut Iis, seharusnya petugas berkoordinasi dengan Unit Intelkam, Satresnarkoba, dan Satlantas untuk mengecek rekam jejak pemohon.
Namun prosedur itu tidak dijalankan, sehingga Litao tetap mendapatkan SKCK.
"Memberikan sanksi kepada petugas yang lalai berupa penempatan khusus (patsus), demosi jabatan selama 3 tahun, serta pembatalan keikutsertaan dalam pendidikan perwira," jelas Iis.
Kasus Pembunuhan Kini Ditangani Polda Sultra
Perkara pembunuhan yang menjerat Litao kini hidup lagi usai ditangani Ditreskrimum Polda Sultra.
Legislator itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipanggil penyidik, namun tidak hadir dengan alasan kendala transportasi laut.
"Penyidik telah melayangkan panggilan kedua sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan minggu depan," ujar Iis.
Baca juga: Litao Anggota DPRD Wakatobi Jadi Tersangka Usai 11 Tahun Buron, Ayah Korban: Kami Lega