JAKARTA, KOMPAS.com - Meta Ayu Puspitantri (38), istri mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (39), bersurat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait kematian suaminya yang ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban.
Surat itu dikirimkan Meta melalui kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo dan Dwi Librianto, pada Rabu (27/8/2025) dan diterima oleh seorang anggota polisi bernama Briptu Bagas.
Surat bernomor 46/R/VIII/2025 itu ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.
Baca juga: 6 Anggota Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK
Berikut isi permohonan yang diajukan Meta:
1. Bahwa pemohon adalah istri satu-satunya dari almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) yang ditemukan telah menjadi mayat pada Selasa 8 Juli 2025 di Guest House Gondia, Kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil, Nomor 22, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat;
2. Bahwa berdasarkan penjelasan hasil pemeriksaan ahli atas kematian ADP serta klarifikasi temuan barang bukti baru pada Senin, 28 Juli 2025, dan pengumuman hasil autopsi serta penyidikan kasus kematian ADP pada Selasa, 29 Juli 2025, polisi menyimpulkan bahwa ADP meninggal dunia akibat mati lemas.
Polisi menegaskan kematian tersebut bukan disebabkan oleh aksi pembunuhan atau tindak pidana, melainkan diduga karena lilitan lakban pada wajahnya;
3. Bahwa terdapat alasan bagi pemohon memohon bantuan Kapolri untuk mengungkap misteri kematian ADP adalah:
a. Metode bunuh diri yang dilakukan ADP dan tidak adanya pesan pribadi sebagaimana biasa dilakukan dalam kondisi ini adalah sangat tidak lazim;
b. Kesimpulan atas kematian ADP adalah sangat prematur, antara lain:
- Mati lemas dan tidak ada unsur pidana
- Tidak ada jejak pihak lain
- Tidak ada racun
- Mengalami burn out
- Ingin bunuh diri sejak 2013 dari fakta perangkat komunikasi
4. Bahwa sampai dengan saat ini, pemohon belum menerima penjelasan tertulis tentang perkembangan hasil penyelidikan yang telah diumumkan sejak 29 Juli 2025 dari pihak kepolisian.
Baca juga: Keluarga Diplomat Arya Daru Minta Perlindungan, LPSK Bakal Koordinasi dengan Polda Metro
Berdasarkan empat poin tersebut, Meta mengajukan permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian almarhum ADP kepada Kapolri sesuai perundang-undangan berlaku.
Hasil penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, sejauh ini penyidik belum menemukan unsur pidana.
“Disimpulkan bahwa indikator dari kematian ADP mengarah pada indikasi meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
Meski demikian, polisi menegaskan kasus ini belum ditutup dan masih terbuka terhadap informasi baru terkait kematian diplomat asal Yogyakarta tersebut.
Hasil pemeriksaan luar dari tim forensik Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Cipto Mangunkusumo menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, antara lain: luka lecet di wajah dan leher, luka terbuka di bibir, memar pada wajah, bibir, dan lengan kanan, serta tanda-tanda perbendungan.
Baca juga: Isi Amplop Misterius Usai Kematian Diplomat Kemlu ADP: Simbol Bunga, Hati, dan Bintang
Pemeriksaan dalam menunjukkan adanya darah berwarna gelap dan encer, lendir serta busa halus pada batang tenggorok, paru-paru yang sembab, serta tanda perbendungan di seluruh organ dalam.
Tidak ditemukan penyakit maupun zat berbahaya yang dapat mengganggu pertukaran oksigen pada tubuh korban.
“Maka sebab mati almarhum akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran nafas atas yang menyebabkan mati lemas,” jelas dr. G. Yoga Tohijiwa, Sp.F.M., dokter forensik RSCM.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini